JAKARTA (Arrahmah.com) – Kendati Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkali-kali menyampaikan eksekusi mati Amrozi dan kawan-kawan (dkk), nampaknya aksi itu bakal tertunda-tunda lagi. Kabar dari Gedung Bundar ini menyebutkan, eksekusi akan dilakukan pada awal November akan melalui beberapa tahapan.
Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, menjelaskan, syarat formil dan materil untuk eksekusi itu telah terpenuhi. “Dari Kejagung sudah mantap dengan waktu yang ditentukan tersebut,” kata Jasman.
Akankah Kejaksaan melaksanakan eksekusi itu. Jawabannya, belum pasti. Sebab, sebelum itu, kejaksaan pernah mengumumkan, eksekusi Amrozi dkk digelar sebelum Lebaan 2008. Tapi, nyatanya Kejagung tak menunaikan janjinya itu.
Eksekusi mati para terpidana bom Bali ini memang menyimpan rahasia dan polemik di Tanah Air dan seluruh pelosok penjuru dunia. Kabar yang diterima menyebutkan, ada tarik ulur di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tata cara/teknis pelaksanaan eksekusi mati kepada mereka.
“Prof. Jimly (Jimly Asshidiqie, red) setuju dengan dipenggal dengan pedang. Ini sesuai dengan syariah Islam dan keinginan Amrozi dkk,” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Guru Besar Ilmu Hukum Tatanegara Universitas Indonesia (UI) itu mendukung eksekusi dengan pedang dengan alasan, bahwa cara ini tidak menyakiti si korban. “Ini berdeda dengan cara tembak. Meleset sedikit dari sasaran, maka si korban bisa kesakitan. Kalau dengan pedang, sekali tebas langsung mati,” ungkapnya.
Lantaran itu pula, lanjut dia, ia mengundurkan diri karena MK tak mengabulkan pengajuan Tim Pengacara Muslim (TPM) atas teknis eksekusi Amrozi dkk. Apakah informasi ini benar atau tidak, sampai berita ini diturunkan, Jimly sulit dikonfirmasi. Demikian pula ketika DPR ingin memintanya memberikan klarifikasi tentang pengunduran dirinya, Jimy enggan menyampaikan hal itu. (Hanin Mazaya/warnaislam)