JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan pakaian dinas bagi Polwan seyogyanya tidak mengganggu aktivitas pekerjaan menyusul persetujuannya atas usul polwan berjilbab.
“Pakaian (polwan) yang penting tidak menganggu aktivitas pekerjaan,” katanya, lansir antaranews.com.
Menurut Sutarman, ketentuan soal seragam polisi sudah ada dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam polwan berjilbab, Sutarman itu mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan aturan tersebut karena terbentur pada masalah anggaran.
Akan tetapi, Sutarman memberikan kelonggaran izin kepada polwan yang ingin mengenakan jilbab dengan catatan ciri dan warnanya menyerupai dengan seragam polwan berjilbab seperti di Aceh.
Sutaman mengatakan perihal pemakaian jilbab untuk polisi wanita (Polwan) perlu diseragamkan terlebih dahulu.
“Memakai jilbab itu adalah hak asasi manusia, seperti di Provinsi Aceh, Polwan sudah berjilbab, namun kita perlu menyesuaikannya terlebih dahulu, jangan sampai nanti warnanya nggak karu-karuan,” kata Sutarman dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Kompolnas dan Polri di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Sutarman mengaku khawatir jika tidak diatur dan dirumuskan terlebih dahulu, akan terlihat tidak tertib.
“Perlu penyesuaian, jangan sampai bajunya ada yang dimasukkan ada yang dikeluarkan, warna jilbabnya juga jangan berwarna-warni, kuning, merah nanti disangka berafiliasi terhadap parpol,” katanya. (azm/arrahmah.com)