KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Untuk pertama kalinya kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disidangkan pada Rabu (3/4/2019) di Kuala Lumpur. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara 100 tahun.
Sebagaimana dilansir ABC, Rabu (3/4), Najib diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan dana miliaran dolar dari Badan Investasi Negara 1MDB.
Pihak penuntut mengenakan pasal-pasal pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
Secara keluruhan Najib Raza didakwa dengan 42 dakwaan dan bila dinyatakan bersalah atas semua dakwaan, dia bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.
Dalam persidangan hari Rabu, Najib akan didakwa dengan tujuh tuduhan yang berhubungan dengan pemindahan dana $AUD 14 juta (sekitar Rp 140 miliar) ke rekening pribadinya.
Menurut tim pengacaranya, pihak penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Najib sendiri diperkirakan tidak akan hadir di pengadilan. Sidang ini merupakan yang pertama dari rangkaian persidangan yang akan dilakukan.
Najib adalah anak dari PM kedua Malaysia Tun Abdul Razak. Dia menjadi anggota parlemen di usia yang sangat muda 23 tahun, menduduki kursi dari dapil yang sebelumnya diduduki ayahnya.
Setelah menjadi PM di tahun 2009, Najib membentuk 1MDB namun di tahun 2015 badan tersebut dilaporkan memiliki utang besar. Media memberitakan adanya korupsi di dalam badan tersebut.
Jaksa penuntut menuduh bahwa Najib menggunakan posisinya sebagai PM untuk mendapatkan dana $AUD 793 juta dari 1MDB antara tahun 2011 sampai 2014 dan memindahkan sedikitnya $AUD 14 juta ke rekening pribadinya.
Departemen Kehakiman AS juga menuduh bahwa dana sebesar $AUD 936 juta dari 1MDB secara keseluruhan masuk ke rekening pribadi Najib.
Mantan PM berusia 65 tahun tesebut dilarang meninggalkan Malaysia setelah kalah di pemilu bulan Mei, sebelum kemudian ditahan sejak bulan Juli.
Di hari-hari menjelang penahanannya, pihak berwenang menyita uang tunai, perhiasan, tas mahal dan jam tangan mewah yang secara keseluruhan bernilai $AUD 370 juta.
Penyitaan itu melibatkan 22 petugas, dan dilakukan selama tiga hari dengan menggunakan enam mesin penghitung uang.
(ameera/arrahmah.com)