Eksekusi ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, dijadwalkan berlangsung Jum`at (22/9). Kepada Antara di Palu, Selasa (19/9), Romo Jemy Tumbelaka, rohaniawan ketiga terpidana, mengatakan penetapan jadwal eksekusi Tibo dkk diputuskan dalam rapat bersama yang digelar di Mapolresta Palu, Senin malam (18/9).
Rapat tertutup itu dihadiri Kapolresta Palu AKBP Atrial, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Basri Akib, dan rohaniawan ketiga terpidana. “Kepastian eksekusi Jum`at dini hari (22/9 –Red),” kata Jemy.
Roy Rening, anggota tim kuasa hukum Tibo dkk, membenarkan pelaksanaan eksekusi dalam pekan ini sebab pihak Kejaksaan Negeri Palu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada ketiga terpidana, Senin (18/9), pukul 12.00 Wita.
“Aturannya, eksekusi dilakukan tiga hari setelah penyampaian surat pemberitahuan,” kata Roy.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku telah menerima pemberitahuan tentang persiapan pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu. Meski tidak menjelaskan detail jadwal dan lokasinya, dia tak membantah ketika wartawan menyebut Kamis ini (besok) sebagai hari H pelaksanaan eksekusi. “Anda (wartawan) hitung sendiri,” kata Arman (panggilan akrab Abdul Rahman Saleh), ditemui seusai pelantikan 450 jaksa baru program PPJ (Pendidikan Pembentukan Jaksa) 2006 di lapangan Pusdiklat Kejaksaan, Jakarta, kemarin.
Sesuai Perpres No 2/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, eksekusi mati diberitahukan kepada terpidana paling lambat tiga hari sebelumnya. Dengan ketentuan ini, eksekusi Tibo cs akan dilaksanakan besok.
Arman menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulteng juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Tibo dkk di Lapas Petobo, Palu. Selain kepada Tibo dkk, kejaksaan tidak harus memberitahukan pelaksanaan eksekusi. “Sesuai perundang-undangan yang diberi tahu hanya terpidana,” jelasnya. Pemberitahuan tersebut dikirim staf Kejari Palu kepada Tibo dkk Senin lalu (18/09).
Tibo dkk dilaporkan menolak penandatangani berita acara surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dengan dalih ketiganya tengah mengajukan permohonan grasi kedua kepada presiden. “Klien kami menolak menandatangani karena sedang mengajukan permohonan grasi kedua,” ujarnya.
Tibo, Dominggus dan Marinus sejatinya menjalani eksekusi di hadapan regu tembak pada 9 Maret 2006, namun batal dilaksanakan dikarenakan Kapolda Brigjen (Pol) Oegroseno (ketika itu) menyatakan masih membutuhkan keterangan ketiga terpidana guna mengungkap para pelaku pembataian massal di sejumlah tempat dalam wilayah Kabupaten Poso saat berkecamuk kerusuhan pertengahan tahun 2000.
Rencana eksekusi itu kembali dijadwalkan 12 Agustus 2006 pukul 00:15, namun lagi-lagi gagal dilaksanakan.
Bahkan, penundaan eksekusi kedua langsung diumumkan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto seusai mengikuti rapat kabinet dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau 15 menit menjelang batas akhir, dengan alasan masyarakat Indonesia tengah merayakan HUT Proklamasi Kemerdekaan.
Selain itu, sebagaimana banyak diberitakan di media massa, Paus Benedictus XVI dari Vatikan telah mengirim surat keberatan kepada Presiden Yudhoyono.
Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah penundaan eksekusi mati Tibo cs lantaran mendapat tekanan dari Paus Benediktus XVI. Dia mengaku penundaan ini hanya masalah teknis belaka. [cha, berbagai sumber]
Sumber: hidayatullah.com