JAKARTA (Arrahmah.com) – Lia Eden kembali bikin geger. Pemimpin sekte Kerajaan Tuhan tersebut akan mendatangkan malaikat Jibril ke Polda Metro Jaya.
“Malaikat Jibril sebentar lagi akan dating ke Polda,” kata Lia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Rabu (25/3).
Menurut Lia, Jibril akan datang setelah persidangan. Kedatangan Jibril juga tidak akan dalam bentuk asli, melainkan tampil sebagai manusia. Seperti apa bentuk Jibril, kejar wartawan? “Seperti saya, tapi dia laki-laki,” katanya mantap.
Saat menyampaikan eksepsi, Lia juga sempat mengatakan kepada majelis hakim tentang kedatangan Jibril ke Polda. Ia mengaku tidak gila dan bukan untuk mencari popularitas saat melontarkan hal tersebut.
“Sungguh tidak ada gunanya menyidangkan saya, karena yang disampaikan selama ini untuk masa depan bangsa kita,” jelasnya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah telihat puluhan pengikut Lia Eden yang mengenakan pakain khas aliran itu. Sejumlah anak-anak dari aliran juga terlihat asik berlarian di sekitar ruang sidang.
Di tempat persidangan terlihat pengikut Lia datang bersujud di hadapan Lia secara bergantian. Usai sidang, beberapa pendukung Lia juga melagukan kidung. Mereka menyanyikan lagu dari sekte Kerajaan Tuhan yang berjudul ‘Sucilah Bangsaku’. Lia sempat berhenti sejenak dan menyaksikan penampilan dari para pendukungnya.
Sidang yang dipimpin hakim Subarhan tersebut, akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/3) mendatang. Agenda sidang adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan Lia Eden.
Lia Aminuddin ditangkap petugas Polda Metro Jaya Senin 15 Desember 2008. Penangkapan terhadap Lia Aminuddin dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB pagi
Pada 15 Desember 2008, Lia Aminuddin dan satu anggota “Kerajaan Tuhan” ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.
Selebaran yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama di buat sebanyak 1.000 lembaran oleh Komunitas Eden dan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta.
Lia Eden didakwa dengan pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (arrahmah/sbli)