JAKARTA (Arrahmah.id) – Para pimpinan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah menyatakan deklarasi pembubaran organisasi tersebut pada Ahad (30/6). Mereka menyatakan bahwa pemahaman yang mereka gunakan sebagai dalil jihad ternyata sudah salah kaprah. Mereka juga menegaskan pengakuan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi salah satu dari enam poin deklarasi pembubaran yang mereka bacakan.
Mereka juga menyatakan siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
“Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya,” tulis deklarasi tersebut.
Mengomentari hal itu, Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah dalam keterangan tertulis menyatakan mengapresiasi kinerja Densus 88 AT Mabes Polri selama ini dalam memerangi tindak pidana terorisme.
Kendati demikian, Syauqi juga meminta agar proses hukum terhadap anggota Jamaah Islamiyah yang telah melakukan pelanggaran harus tetap berjalan.
“Aparat penegak hukum harus tetap melakukan proses penegakan hukum atas eks anggota Al Jamaah Al Islamiyah yang terlibat dalam tindak pidana terorisme,” ujar Syauqi.
Menurut pakar terorisme ini, pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah sebaiknya dilanjutkan dengan program deradikalisasi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, baik elemen negara maupun organisasi masyarakat.
Pihaknya juga meminta pembubaran diri organisasi Al Jamaah Al Islamiyah sebaiknya tidak mengendorkan pola pembinaan dan kewaspadaan yang selama ini dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
“Hal itu, mengingat adanya perubahan strategi JI dari Pedoman Umum Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Tastos hingga strategi Tamkin Al Jamaah Al Islamiyah,” tegasnya.
Karena itu, Syauqi meminta eks petinggi JI dan pengikut dari level markaziyah hingga thaifah perlu membuktikan diri kepada negara dan masyarakat bahwa telah benar-benar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Eks petinggi JI dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya perlu kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktifitas dengan menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dengan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)