BERLIN (Arrahmah.com) – Jerman resmi melarang poligami dan pernikahan dengan anak di bawah umur.
Menteri Peradilan Jerman, Heiko Maas mengatakan pmerintah telah menetapkan kebijakan.
Dengan ini, pernikahan poligami tidak akan diakui dan dianggap pelanggaran di Jerman. Namun otoritas sering melihat sebaliknya jika ada migran yang membawa beberapa istrinya ke Jerman, hanya akan dituliskan stu istri untuk satu pria, dan sisanya disebut single parent.
Maas menambahkan, pernikahan juga perlu diatur. Khususnya pada yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami tidak bisa menoleransi pernikahan yang dipaksakan,” katanya, sebagaimana dilansir Independent (15/6/2016). (fath/arrahmah.com)