SCHLESWIG HOLSTEIN, JERMAN (Arrahmah.com) – Data Protection Commissioner’s Office (kantor komisaris perlindungan data) propinsi Schleswig Holstein – Jerman, telah memerintahkan untuk menyingkirkan “Like Button” dan menutup “Fan Pages” Facebook dari semua website pemerintahan, dengan alasan pelanggaran privasi data.
Melalui website ULD dijelaskan bahwa Facebook telah membuat profile personal dari user/non-user Facebook yang merupakan pelanggaran dari hukum perlindungan data di Jerman dan Eropa.
Pemilik website diberi kesempatan sampai akhir September untuk menyingkirkan Like Button dari semua website yang berada dibawah jurudiksi propinsi Schleswig Holstein, Jerman.
Dan bagi para website yang melanggar, agensi akan mengancam para pemilik website yang masih terus mengimplementasikan Tombol “Like” dengan denda 50.000 Euro (sekitar 615 juta rupiah).
Perwakilan Facebook, Patrick Noyes, menolak pernyataan tersebut dengan mengatakan:
“Kami tegas menolak setiap pernyataan bahwa Facebook tidak sesuai dengan standar perlindungan data Uni Eropa. Tombol Like Button Facebook merupakan fitur populer karena orang memiliki kontrol penuh bagaimana informasi mereka dibagi. Selama lebih dari setahun, plugin tersebut memberi manfaat untuk banyak bisnis dan individu setiap hari. Kami akan meninjau materi yang dihasilkan oleh (Independent Centre for Privacy Protection), baik atas nama kita sendiri (Facebook) dan atas nama pengguna Web di seluruh Jerman”.
Seperti yang diketahui, negara Jerman memang sangat ketat dalam hal perlindungan privasi masyarakatnya, salah satu contohnya adalah masyarakat jerman bisa meminta Google untuk memblur (pixelate) rumah mereka di layanan Google Street View.
Selain ‘Like Butto’ Facebook, beberapa minggu belakangan ini Jerman juga mempermasalahkan fitur Facial Recognation di Facebook yang dapat mengenali wajah seseorang di album foto Facebook. (IT/arrahmah.com)