BERLIN (Arrahmah.id) – Pihak berwenang Jerman berusaha mendeportasi empat warga asing karena ikut serta dalam aksi protes pro-Palestina, lapor Anadolu Agency.
Menurut media online The Intercept, Senat Berlin mengeluarkan perintah deportasi bagi warga negara dari Amerika Serikat, Polandia, dan Irlandia, meskipun tidak ada yang terbukti melakukan kejahatan. Perintah tersebut dijadwalkan akan berlaku dalam waktu satu bulan.
“Apa yang kita lihat di sini adalah langsung dari buku pedoman sayap kanan,” kata Alexander Gorski, seorang pengacara yang mewakili dua pengunjuk rasa yang terkena dampak. “Anda bisa melihatnya di AS dan Jerman juga: Perbedaan pendapat politik dibungkam dengan menargetkan status migrasi para pengunjuk rasa.”
Tuduhan pihak berwenang terhadap Cooper Longbottom, Kasia Wlaszczyk, Shane O’Brien, dan Roberta Murray berawal dari partisipasi mereka dalam demonstrasi pro-Palestina, termasuk pendudukan gedung Free University di Berlin pada akhir tahun 2024.
Menurut laporan tersebut, perintah deportasi, yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang migrasi Jerman, dikeluarkan meskipun ada keberatan internal dari kepala badan imigrasi negara bagian Berlin dan didorong oleh tekanan politik. (haninmazaya/arrahmah.id)