JAKARTA (Arrahmah.com) – KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.
“Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Johan menjelaskan DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
“Terkait pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011,” papar Johan.
Kasusnya mulai diselidiki setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait pengadaan dua jenis barang tersebut. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. KPK pun sudah menetapkan DS sebagai tersangka. “Inisialnya DS,” ujar seorang pejabat KPK.
DS diduga adalah Irjen Djoko Susilo. Jenderal Polisi bintang dua itu merupakan mantan Kakorlantas. Saat ini Djoko Susilo menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).
Irjen DS di Cekal
Meski belum ditahan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo dipastikan tidak dapat keluar negeri. Hal ini dikarenakan, KPK telah mencegah mantan Kepala Korlantas Polri itu.
“Iya sudah dicegah,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjoanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Untuk ke depannya, Bambang mengatakan KPK saat ini masih fokus dalam mengusut peranan Djoko secara lebih mendalam. Dia masih belum mau berkomentar mengenai pihak lain.
“Saat ini kita fokus ke DS dululah. Yang lain itu nanti,” ujar Bambang.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.
“Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Johan menjelaskan DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
“Terkait pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011,” papar Johan.
Picu Cicak VS buaya Jilid 2
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Korlantas Polri yang dihalangi anggota Polri.
Menimbulkan kekhawatiran Banyak pihak, penggeledahan ini akan mengawali pertaruhan cicak buaya jilid II. Istilah ini popular saat Jenderal Polisi Susno Duadji diseret oleh KPK beberapa waktu lalu.
Aktivis Antikorupsi yang juga Pengamat Politik, Fadjroel Rahman, mengatakan, Presiden SBY harus mengeluarkan sikap agar kedua lembaga penegak hukum ini berjalan saling membantu tanpa menghalang-halangi dalam penyidikan kasus korupsi proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.
“Kalau SBY sudah mengeluarkan hal itu, akan memuluskan penyidikan dan menghalangi cicak buaya jilid dua,” kata dia, Rabu (1/8/2012).
Kata dia, KPK dan Polri sama-sama lembaga negara. Polri berada di bawah presiden sementara KPK berdiri secara independent. Indikasi adanya upaya Polri menghalangi langkah penyidik KPK terbukti pada saat penggeledahan. Bukti lainnya yakni, Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menyebut, simulator SIM adalah kasus lama dan tidak ada tindak pidanya.
“Ini upaya halus untuk menghalagni. Maka penting SBY menguatkan anak buahnya agar tidak menghalangi KPK,” paparnya.
Dia juga yakin, Polri saat ini sedang dalam ketakutan. Pasalnya bukan tidak mungkin kasus simulator SIM akan membongkar kasus lainnya yang selama ini terpendam. “Karena seperti kasus korupsi Alquran kan berawal dari kasus Wa Ode,” jelasnya. (bilal/dbs/arrahmah.com)