JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama kembali memberikan peringatan keras kepada maskapai Garuda Indonesia karena penerbangan haji yang bermasalah.
Kali ini masalah terjadi pada keberangkatan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kloter 41 embarkasi Donohudan atau Surakarta (SOC-41) yang mengalami penundaan pada Kamis 23 Mei 2024.
Kerusakan mesin pesawat Garuda menjadi biang kerok penundaan penerbangan haji dari Solo, Jawa Tengah itu. Penundaan keberangkatan berlangsung cukup lama, hingga empat jam.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menyatakan SOC 41 seharusnya berangkat jam 07.40 WIB. Saat itu, posisi jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Karena pesawat mengalami kerusakan mesin, dan diperkirakan perbaikannya lama, maka jemaah dikembalikan ke asrama haji.
“Kita tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam,” terang Ali dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/5/2024).
Setelah tertunda, jemaah SOC 41 akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh kloter berikutnya, keberangkatan dilakukan pukul 12.17 WIB. Ali bilang hal tersebut adalah solusi instan yang diberikan Garuda.
Akan tetapi meninggalkan masalah baru terkait dengan keberangkatan jemaah kloter berikutnya. Pasalnya jemaah kloter 42 juga ikut terlambat karena insiden, bahkan terlambat sampai tujuh jam.
“Delay ini memunculkan efek domino. Karena, SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharusnya memberangkatkan SOC 42, maka keberangkatan SOC-42 juga tertunda, bahkan hingga sampai tujuh jam,” jelas Ali.
“Seharusnya SOC-42 berangkat pukul 17.30 juga tertunda hingga tujuh jam kemudian baru terbang,” sambungnya.
Masalah kembali berlanjut, Ali bilang kloter 43 yang semula berangkat pukul 00.00 WIB juga kemungkinan akan terlambat hingga 17 jam.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda. Kemenag meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.
“Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia,” tegas Hilman.
Lebih dari itu, lanjut Hilman, Kemenag juga minta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus berulang.
“Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia. Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)