MAKKAH (Arrahmah.id) – Jamaah haji lanjut usia (lansia) dan memiliki kesehatan risiko tinggi diminta tidak memaksakan diri melakukan umroh berkali-kali.
Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan, umrah merupakan ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji.
Selain umrah wajib (umroh tamattu), mereka bisa melaksanakan umrah-umrah sunnah dan saat jamaah berada di Mekkah, bisa miqat dari Tan’im.
Wazir Ali menegaskan, umroh berkali kali hanya untuk jamaah haji yang fisiknya kuat dan memungkinkan untuk menjalankan tawaf, sa’i, dan cukur secara tertib, serta tidak berisiko tinggi terhadap munculnya penyakit-penyakit yang bisa mengakibatkan tubuhnya lemah atau berdampak pada ketidakmampuan mereka melaksanakan rukun dan wajib haji.
“Tetapi jika dengan umrah berkali-kali dapat menyebabkan drop kondisi kesehatannya, itu namanya mementingkan sunnah dan mengalahkan yang wajib,” kata Kyai Wazir.
Mengutip Surah Al-Baqarah Ayat 195, ia menegaskan Agama Islam melarang umatnya menjatuhkan diri pada kerusakan.
(ameera/arrahmah.id)