JAKARTA (Arrahmah.id) – Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Suratman di Madinah mengatakan bahwa jemaah Calon Haji (JCH) Indonesia yang wafat akan dibadalhajikan.
Sebelumnya seorang jemaah bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak meninggal di Hotel Abraj Taba setelah diduga mengalami serangan jantung.
Almarhum merupakan jemaah kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03).
“Almarhum akan dibadalhajikan,” kata Suratman di Madinah, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara.
Jemaah saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Suratman mengatakan, berkenaan proses pelaksanaan badal haji ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib. Sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” lanjutnya.
Tahap selanjutnya, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Terakhir, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” ucap Suratman.
Suratman mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor terkait jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.
(ameera/arrahmah.id)