JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang Putri Munawwaroh akan digelar besok, Kamis, 29 Juli 2010. Menjelang vonis terhadap muslimah yang dituduh terlibat teroris dan tetap tegar tersebut, beredar sms yang meminta kaum muslimin menghadiri dan mendukung sidang Putri Munawwaroh. Allahu Akbar!
SMS Jihad Global Community
Mengatasnamakan Jihad Global Community, sebuah sms beredar luas di kalangan aktivis muslim. Isi sms tersebut sebagai berikut :
“JIHAD GLOBAL COMMUNITY: Ikhwanifidien… InsyaAllah Kamis 29/7 pk 09:00 akan ditetapkan VONIS terhadap ukhtina fillah Putri Munawwaroh (terdakwa wanita pertama di Indonesia dalam kasus terorisme), di Pengadilan Negeri, Jalan Amprera Raya, Jaksel. Mohon dukungan dari ormas-ormas Islam untuk mengajak akhwat di lingkungannya untuk menghadiri VONIS terhadap yang bersangkutan sebagai wujud ukhuwah Islamiyah…. SEBARKAN.”
Putri Munawwaroh adalah istri dari Susilo Adib yang dibunuh tim Densus 88 pada malam 27 Romadhon tahun lalu. Dalam serangan di tengah malam tersebut turut meninggal Noordin M Top, Urwah alias Bagus Budi Pranoto, Mistam Husamudin alias Aji dan Susilo Adib. pada saat itu Putri Munawwaroh selamat setelah dilindungi suaminya yang meninggal dengan bagian muka hancur terkena tembakan.
Tak Ada Bukti Putri Bersalah
Pada sidang-sidang yang telah diselenggerakan sebelumnya terbukti sebagaimana yang telah disampaikan oleh para saksi bahwa Putri Munawaroh TIDAK BERSALAH. Tapi, dengan aroganya pihak Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan tuntutanya dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh Putri Munawaroh menyangkut Keberlangsungan Negara dan Keamanan Nasional.
Padahal pada sidang yang diselenggarakan pekan lalu, Putri dan pihak Tim Pengacara Muslim menjelaskan bahwa Putri tidak tahu kalau tamunya itu adalah Noordin M Top. Putri hanya merasa bahwa dia hanya menjalankan nilai-nilai Islam yang mewajibkan memuliakan tamu yang ada di rumahnya, walaupun Putri sendiripun tidak pernah mengetahui identitas tamu suaminya tersebut.
“Sebagai tuan rumah yang baik,saya dan almarhum suami berusaha untuk menjamu tamu kami tersebut,dengan menyediakan makanan baik dengan memasak sendiri maupun dengan membeli matang,” ungkap Putri.
Diakhir sidang sebelumnya TPM membacakan duplik kedua dengan menuntut pembebasan Putri Munawwaroh dan menyatakan bahwa Munawaroh secara sah tidak terbukti kesalahannya melakukan tindak pidana turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku. Pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 75 Th 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak JPU telah dinasehati sebelumnya pada pembacaan Pledoi Putri Munawaroh, “Saya mengerti terhadap tuntutan pihak Jaksa terhadap saya, dan saya menilai semoga saja tuntutan tersebut bukan untuk mendzholimi saya, anak saya dan keluarga saya.”
Kemudian tidak ketinggalan Achmad Michdan dari TPM berujar, “Dia seorang istri, kalau suaminya melakukan tindak pidana, maka tidak bisa ditimpakan kepadanya. Terlalu jauh tuntutan dia delapan tahun dengan posisi dia. Iupun turut serta di mana suaminya sudah meninggal duluan.”
Umat Islam Wajib Dukung Putri!
Kini hampir menjelang bulan Romadhon lagi, berarti Putri Munawwaroh sudah di dalam penjara selama hampir satu tahun bersama putranya yang lahir di penjara dan diberi nama Muhammad Ahsanu Syuhada.
Sudah selayaknya sebagai Muslim untuk merespon seruan tersebut bagi yang mampu, sebab dukungan moril sangat diperlukan seorang wanita yang sedang di dholimi tersebut. Semoga seruan ini bisa ditanggapi serius oleh ormas-ormas Islam dan umat Islam yang mendengar dan mengetahui informasi ini. Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)