JAKARTA (Arrahmah.com) – Besok, Selasa 9 Mei 2017, Majelis hakim akan memutuskan hukuman terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai keadilan di Indonesia akan diuji manakala majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis terhadap Ahok, yang sebelumnya hanya dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ahok dihukum melalui pengadilan, jadi karenanya pengadilan besok, para hakim betul-betul berada dalam posisi apakah di Indonesia ini memang betul-betul keadilan hukum masih ada,” ungkap Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2017).
Berdasarkan kasus-kasus penistaan agama yang berujung pada dijatuhkannya hukuman kepada pelakunya, Hidayat berharap Ahok juga dijatuhi hukuman.
Menurutnya, hukuman terhadap penista agama tak boleh memandang jabatan, agama, maupun suku atau ras seseorang.
“Macam-macam orang Indonesia yang pribumi melakukan penistaan agama dikenakan sanksi hukuman tuh. Ada agama Islam, non Islam dikenakan sanksi hukuman tuh. Bagaimana dengan Pak Ahok besok. Akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak,” tandas Hidayat.
Dia juga menegaskan, hukum harus ditegakkan bila seseorang berbuat salah, apapun latar belakang serta kedudukan orang tersebut. Dengan begitu, lanjutnya, rasa keadilan akan dirasakan masyarakat dengan baik.
“Ini bukan masalah pribadi, ini bukan masalah sentimen ras suku agama, ini masalah keadilan dalam penegakkan hukum. Saya berharap besok kita saksikan hukum yang adil tegak-setegaknya,” pungkasnya, sebagaimana dilansir okezone.
(ameera/arrahmah.com)