RIAU (Arrahmah.com) – Menjelang tibanya bulan Ramadan 1438 H, Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau meningkatkan keamanan dan ketertiban, dengan menyisir seluruh toko dan warung yang diduga menjual produk ilegal dan minuman beralkohol atau minuman keras (miras)..
“Jajaran Polres berhasil menyita puluhan botol minuman keras selama operasi,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Sabtu (13/5/2017), lansir Okezone.
Kata dia, pihaknya dalam operasi di lapangan telah berhasil mengamankan bermacam-macam minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya seperti rokok non-cukai di sejumlah tempat diwilayah Kuansing hanya sekali operasi, Polisi akan melaksanakan kegiatan itu secara beruntun di sejumlah tempat.
Polisi menyita berbagai merek minuman diantaranya merk Guinness sebanyak 24 botol dan bir putih merk Bintang sebanyak 22 botol, rokok non cukai yang diamankan bermerk RMX sebanyak 18 bungkus dan merk Luffman sebanyak 18 bungkus dalam dua warung.
“Ini dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Kuansing,” sebutnya.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adi Pranyoto, bersama anggota membawa semua barang tersebut ke Mapolres setelah disita dari warung milik TOS (39) dan warung Fa (52) yang keduanya berdomisili di Kuantan Tengah.
Dia mengatakan, jajarannya akan bekerja maksimal dalam operasi Miras di seluruh wilayah Kuansing hingga benar-benar diyakini selama bulan Suci Ramadan kondisi aman, masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, khusyu.
(azm/arrahmah.com)