JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan edaran untuk pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan takmir masjid maupun musala di seluruh Indonesia.
Seruan ini ditujukan sebagai persiapan sebelum menyambut datangnya bulan Ramadhan 1444H/ 2023.
Dalam surat edaran nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023, ada lima poin yang diserukan dalam edaran tersebut. Salah satunya terkait penggunaan loud speaker masjid pada jam-jam memasuki salat.
Berdasarkan keterangan dari surat tertanggal 5 Februari 2023 tersebut, penggunaan loud speaker masjid dibatasi hanya untuk lima menit sebelum masuknya waktu salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya serta sepuluh menit sebelum azan salat Subuh.
“Hal ini karena mengingat intensitas suara loud speaker masjid, musala, langgar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya, sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup,” bunyi isi poin ke-3 dalam edaran tersebut.
Di samping itu, DMI juga mengingatkan soal kebersihan, kemakmuran masjid menjelang Ramadhan, hingga menjaga kedamaian di masjid khususnya memasuki suasana Pemilu 2024.
Lebih lengkapnya berikut isi lima poin dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni.
5 Poin Seruan untuk Pengurus Masjid-Musala Jelang Ramadhan sebagai berikut:
1. Agar para DKM/Ta’mir masjid melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengkondisikan suasana datangnya bulan mulia Ramadhan dengan khidmat, semaraknya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insyaniyah basyaniah.
2. Agar masjid, musala, langgar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.
3. Agar penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan sepuluh menit sebelum adzan Subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam. Sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini karena mengingat intensitas suara loud speaker masjid, musala, langgar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya, sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.
4. Karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, musala, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.
5. Agar DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan musala.
(ameera/arrahmah.id)