MINNEAPOLIS (Arrahmah.id) – Kota Minneapolis di Midwest AS telah mengizinkan kumandang adzan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Adzan dapat dikumandangkan oleh masjid-masjid lokal di kota Minneapolis, yang merupakan kota terbesar di negara bagian Minnesota.
Dilansir Daily Sabah, Dewan kota menyetujui rancangan undang-undang, yang diajukan oleh anggota dewan Jamal Osman, yang memungkinkan doa dibacakan di depan umum dengan pengeras suara antara jam 7 pagi hingga jam 10 malam, selama peraturan kebisingan setempat dihormati.
Menyebut langkah itu sebagai langkah ke arah yang benar untuk kesetaraan agama, Osman berkata, “Kami memiliki banyak pekerjaan yang masih harus dilakukan untuk memastikan setiap orang menikmati hak yang sama, setiap agama menikmati.”
Berdasarkan aturan itu, masjid-masjid akan dapat mengumandangkan adzan dengan pengeras suara tiga kali sehari, kecuali untuk salat subuh dan isya, asalkan volumenya di bawah batas desibel tertentu.
“Adzan adalah salah satu bagian terpenting dari iman kita,” tulis Osman di Twitter, menambahkan bahwa adzan dapat dilakukan pada jam yang sama dengan lonceng gereja Kristen.
Dia menyebut langkah itu sebagai “sinyal kesetaraan dan komunitas yang telah kita bangun di sini. Ini adalah Amerika dan kita diizinkan untuk menyerukan keimanan kita dari atap, sama seperti orang lain.”
Panggilan adzan pertama kali disahkan di AS pada tahun 2004 di kota Hamtramck, Michigan, dengan keputusan pemerintah setempat, diikuti oleh Dearborn, satu-satunya kota AS di negara bagian yang sama di mana umat Islam adalah mayoritas.
Dewan kota Paterson, New Jersey, di mana hampir 30.000 Muslim tinggal, adalah kota ketiga yang mengesahkan azan, pada Maret 2020. (rafa/arrahmah.id)