SEMARANG (Arrahmah.id) – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jateng melarang umat Islam memilih pemimpin yang tidak seakidah atau seiman.
“Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya, serta memperjuangkan kepentingan syiar Islam,” tulis Salinan fatwa MUI Jateng yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Fadlolan Musyaffa, sebagaimana dikutip, pada Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, MUI Jateng juga melarang umat Islam golput jika ada calon pemimpin yang seakidah atau seiman.
“Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram,” lanjut fatwa tersebut.
Fatwa MUI Jateng yang diterbitkan pada Sabtu 23 November 2024 itu merupakan hasil dari Foccus Group Discussion (FGD) Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Pondok Pesantren Fadlul Fadlan Semarang.
Fatwa MUI Jateng itu merujuk pada fatwa MUI Pusat nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024. (Rafa/arrahmah.id)