PORONG (Arrahmah.id) – Terpidana Bom Bali Umar Patek bisa segera mengirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Umar Patek akan bebas setelah 11 kali mendapatkan remisi.
Menjelang pembebasan bersyarat, beredar video Umar Patek yang mengaku menyesal atas keterlibatannya dalam serangan dua bom yang menewaskan 202 orang itu.
Dalam rekaman video yang diambil dari Lapas Porong, Jawa Timur, Umar Patek berharap bisa memberikan pendidikan kepada anak-anak muda Indonesia tentang bahaya ekstremisme setelah dia bebas.
“Kesalahan saya adalah terlibat dalam Bom Bali,” katanya, kepada kepala Lapas Porong Jalu Yuswa Panjang, dalam video yang sudah dihapus dari YouTube tersebut, dikutip dari iNews.
Kementerian Hukum dan HAM belum memastikan kapan Umar Patek akan dibebaskan karena menunggu hasil konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Rencana pembebasan bersyarat Umar Patek memicu kemarahan di Australia. Betapa tidak, 88 dari 202 korban tewas dalam serangan bom di dua kafe tersebut merupakan warga Negeri Kangguru.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese juga mengatakan, pembebasan Umar Patek akan memberikan dampak besar kepada keluarga korban.
Pria bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu terhindar dari hukuman mati dan penjara seumur hidup karena mau membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Diketahui, Umar Patek ditahan di Lapas Porong sejak 2014.
Dalam persidangannya pada 2012, pengacara Umar Patek mengatakan kliennya hanya mengikuti perintah untuk merakit bom, tidak merencanakan atau mengeksekusi serangan tersebut.
(ameera/arrahmah.id)