SURAKARTA (Arrahmah.com) – Selain diduga tidak prosedural dan melanggar HAM penagkapan Dody Kuncoro warga Kampung Gambiran, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Densus88, Selasa (23/12/2014) disebut sebagai operasi intelijen jelang Natal.
“Densus 88 sengaja mengambil momentum menjelang Natal untuk melakukan operasi intelijen berupa penangkapan serentak di beberapa tempat yang terkesan acara Natal di Indonesia tidak aman,” kata Endro Sudarsono, Humas Laskar Umat Islam Surakarta.
LUIS yang telah menurunkan tim investigasinya ke lokasi penangkapan dan rumah Dody menyimpulkan Densus mengulang sejarah dengan berbuat tidak prosedur dan tidak profesional, baik dalam hal pemberian Surat Penangkapan maupun Tindak Kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM
Kronologi penagkapan
Berikut hasil tim investigasi LUIS yang diketuai Edi Lukito, SH selaku Ketua Laskar Umat Islam Surakarta
- Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah Sholat Ashar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga jatuh lalu dibawa ke mobil.
- Menurut saksi, yang menangkap terlihat ikut sholat berjamaah sejak 1 pekan ini
- Saat penangkapan tidak ada Surat Penangkapan yang diberikan ke pihak keluraga
- Saat melaporkan ke SPK Polres Sukoharjo tentang Laporan Kehilangan Anggota Keluarga di jawab KA SPK Ipda Ahmad Djaelani bahwa Surat Tanda Bukti Laporan anggota keluarga yang hilang yang diminta keluarga tidak bias diberikan karena ada informasi yang menangkap dari Densus 88.
- Rumah kontrakan disewa selama 4 tahun sejak Desember 2013 dan Dody Kuncoro selalu bermasyarakat maupun mengikuti kegiatan keagamaan.
(azm/arrahmah.com)