(Arrahmah.com) – Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan pembagian daging hewan kurban. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya adalah firman Allah Ta’ala:
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ)
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[yaitu tanggal 10-13 Dzulhijah] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj [22]: 28)
(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ)
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Dalam ayat-ayat yang mulia di atas Allah menjelaskan penyembelihan hewan kurban adalah wujud dari rasa syukur kepada Allah Ta’ala. Daging hewan kurban hendaknya dibagikan kepada orang-orang yang hidupnya sengsara dan orang-orang miskin, dan orang yang menyembelih memiliki hak untuk ikut menikmati daging tersebut.
Dalam hadits-hadits shahih dijelaskan bahwa pada asalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam melarang para sahabat untuk menyimpan daging hewan kurban. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat miskin dan penduduk Arab badui yang dating ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban. Maka daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan tersebut. Orang yang menyembelih hewan kurban boleh ikut menikmatinya dan hal itu berlangsung selama tiga hari penyembelihan.
Setelah masyarakat hidup berkecukupan dan tidak banyak orang-orang miskin yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan sebagian daging hewan kurban. Hal itu dilakukan setelah orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan telah mendapat jatah daging hewan kurban secukupnya.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
Dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka janganlah sampai pada hari ketiga penyembelihan di rumahnya masih tersisa daging [maksudnya daging harus telah habis dibagikan kepada orang-orang miskin]!” Pada tahun berikutnya para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah pada tahun ini kami harus melakukan hal yang sama dengan tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang-orang miskin dan simpanlah sebagian dagingnya! Tahun kemarin itu masyarakat mengalami kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka dengan daging hewan kurban.”
(HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974 dengan lafal Bukhari)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ، لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ» – وقَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ -، فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالًا، وَحَشَمًا، وَخَدَمًا، فَقَالَ: «كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَاحْبِسُوا» ، أَوْ «ادَّخِرُوا»
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging hewan kurban lebih dari tiga hari!” Maka para sahabat mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa mereka memiliki tanggungan anak-istri, pelayan dan pembantu. Maka beliau bersabda: “Makanlah kalian sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin dan simpanlah sebagian sisanya!” (HR. Muslim no. 1973)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam rombongan beberapa keluarga Arab badui dating pada pagi hari raya Idul Adha ke kota Madinah. Maka Rasulullah bersabda: “Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
Setelah itu para sahabat mengadu: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, orang-orang membuat wadah air dari (kulit) hewan kurban dan mencairkan lemak darinya.” Beliau bertanya: “Kenapa begitu?” Mereka menjawab: “Anda melarang daging hewan kurban dimakan lebih dari tiga hari.” Maka beliau bersabda: “Aku dulu melarang kalian karena adanya orang-orang miskin Arab badui yang meminta daging kurban. Maka sekarang makanlah kalian sebagian dagingnya, simpanlah sebagian dagingnya dan sedekahkanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin!” (HR. Muslim no. 1971)
Hadits-hadits yang semakna diriwayatkan juga dari jalur Abdullah bin Umar, Tsauban dan lain-lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Di dalam ayat dan hadits-hadits ini tidak terdapat pernyataan tegas tentang besarnya kadar yang dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat mengenai kadar jumlahnya.”
Menikmati sebagian daging hewan kurban
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dari hadits ini disimpulkan bahwa orang yang menyembelih hewan kurban disunahkan untuk ikut menikmati sebagian dagingnya dan memberikan sisanya (kepada orang-orang miskin) sebagai sedekah dan hadiah.”
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Mayoritas ulama berpendapat orang yang menyembelih hewan kurban tidak wajib ikut menikmati sebagian dagingnya, dan perintah untuk memakan dalam hadits tersebut merupakan izin untuk ikut menikmatinya. Sebagian ulama salaf berpendapat sesuai zhahir hadits ini [yaitu orang yang menyembelih hewan kurban wajib ikut menikmati sebagian dagingnya] dan pendapat ini diriwayatkan juga oleh imam Al-Mawardi dari imam Abu Thayib bin Salamah dari kalangan ulama madzhab Syafi’i.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/27)
Menyedekahkan sebagian hewan kurban
Para ulama berbeda pendapat tentang besarnya jumlah daging hewan kurban yang harus disedekahkan:
1. Sebagian ulama berpendapat lebih utama apabila sebagian besar hewan kurban disedekahkan kepada orang-orang miskin.
Madzhab Zhahiri dan Ibnu Hajar al-Asqalani dari kalangan ulama Syafi’i memegangi pendapat ini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dari hadits ini disimpulkan tidak adanya pembatasan berapa kadar yang sah untuk disedekahkan… Adapun menyedekahkan daging hewan kurban, pendapat yang benar adalah wajib hukumnya menyedekahkan sebagian hewan kurban sejumlah kadar yang bisa disebut “sedekah”. Lebih sempurna apabila ia menyedekahkan sebagian besar daging hewan kurbannya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/27)
Pendapat ini didasarkan kepada hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pada hari raya Idul Adha pernah menyembelih lima ekor atau enam ekor unta tanpa mengambil sedikit pun daging darinya untuk keluarganya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُرْطٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “. وَقُرِّبَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ بَدَنَاتٍ أَوْ سِتٌّ يَنْحَرُهُنَّ فَطَفِقْنَ يَزْدَلِفْنَ إِلَيْهِ، أَيَّتُهُنَّ يَبْدَأُ بِهَا، فَلَمَّا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا، قَالَ كَلِمَةً خَفِيَّةً لَمْ أَفْهَمْهَا، فَسَأَلْتُ بَعْضَ مَنْ يَلِينِي: مَا قَالَ؟ قَالُوا: قَالَ: ” مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ “
Dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari raya penyembelihan (10 Dzulhijah) kemudian hari setelahnya (11 Dzulhijah).” Lalu lima ekor atau enam ekor unta didekatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa salam. Unta-unta itu mengelilingi beliau untuk beliau pilih mana yang akan disembelih terlebih dahulu. Setelah semua hewan itu selesai disembelih, beliau mengucapkan sebuah perkataan secara pelan sehingga aku tidak bias memahaminya. Aku pun bertanya kepada orang-orang yang berada di dekatku, “Apa yang tadi beliau sabdakan?” Mereka menjawab: “Barangsiapa ingin, silahkan mengambil sebagian dagingnya.” (HR. Abu Daud no. 1765, Ahmad no. 19075, Ibnu Hibban no. 2811, Ibnu Khuzaimah no. 2866, Al-Hakim, 4/221 dan Al-Baihaqi no. 10214. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Adz-Dzahabi, Al-Arnauth dan Al-Albani)
2. Sebagian ulama berpendapat kadar yang disedekahkan adalah sepertiga daging hewan kurban.
Imam Ahmad bin Hambal dan Ishaq bin Rahawaih serta imam Syafi’i dalam salah satu dari dua pendapatnya berpendapat sebaiknya sepertiga daging dimakan oleh keluarga orang yang menyembelih, seperti sisanya disedekahkan kepada fakir-miskin dan sepertiga sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Mereka mendasarkan pendapat ini kepada:
-
Riwayat Alqamah yang berkata: “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengutus saya dengan seekor hewan sembelihan jama’ah haji [hadyun]. Maka beliau memerintahkan kepadaku untuk memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada keluarga saudaranya Utbah bin Mas’ud, dan menyedekahkan sepertiga sisanya.”
-
Riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Hewan kurban [udhiyah] dan hewan sembelihan jama’ah haji [hadyun] itu sepertiganya untukmu, sepertiga sisanya untuk keluargamu [kerabatmu] dan sepertiga sisanya untuk orang-orang miskin.”
-
Riwayat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam memberikan sepertiga daging hewan kurban untuk keluarganya, memberikan sepertiga sisanya untuk orang-orang miskin tetangga beliau dan menyedekahkan sepertiga sisanya kepada orang-orang miskin yang meminta-minta.” Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Musa al-Ashbahani dalam kitab Al-Wazhaif dan beliau mengatakan hadits ini hasan.”
(Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/448-449)
3. Sebagian ulama berpendapat kadar yang disedekahkan adalah setengah daging hewan kurban, sedangkan setengah lainnya dikonsumsi oleh keluarga orang yang menyembelih hewan kurban.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan pendapat ini diriwayatkan dari imam Syafi’i dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagiannya sebagai makanan bagi orang yang hidupnya susah lagi miskin.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Upah penyembelih tidak boleh diambilkan dari hewan kurban
Jagal atau orang yang bekerja menyembelih hewan kurban tidak boleh diberi upah dari anggota badan hewan kurban, baik dagingnya, kulitnya, tanduknya, maupun anggota badan hewan kurban lainnya. Upah pekerjaan menyembelih dibayarkan dalam bentuk lain, misalnya uang, dari harta orang yang berkurban.
Pendapat ini dipegangi oleh imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berdasar hadits shahih:
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا» ، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan kepadaku untuk mengurus penyembelihan hewan kurban beliau dan membagikan dagingnya, kulitnya dan kain pembungkusnya, dan agar aku tidak memberikan sebagian pun dari hewan kurban tersebut sebagai upah bagi penyembelih.” Ali berkata: “Kami memberi upah si penyembelih dari harta kami sendiri.” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317 dengan lafal Muslim)
Daging, kulit dan anggota badan hewan kurban tidak boleh dijual-belikan
Hewan kurban adalah hewan yang disembelih untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah semata. Hewan kurban ditujukan dan dipersembahkan kepada Allah Ta’ala. Ia adalah hak Allah Ta’ala. Nilai hewan kurban adalah seperti nilai hewan yang telah disedekahkan dan diwakafkan.
Jika hewan kurban telah disedekahkan atau diwakafkan kepada Allah dan disembelih, maka hewan kurban harus didistribusikan menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Si penyumbang hewan kurban, panitia hewan kurban atau siapapun tidak memiliki hak untuk mendistribusikan bagian-bagian dari hewan kurban tersebut menurut keinginan mereka sendiri.
Atas alasan ini mayoritas ulama berpendapat daging, lemak, kulit, tanduk dan bagian apapun dari hewan kurban tidak boleh diperjual belikan.
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Madzhab kami (Syafi’i) berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual suatu bagian pun dari hewan kurban, baik untuk dijadikan alat yang dipergunakan di dalam rumah maupun untuk tujuan selainnya.
Pendapat ini juga dipegangi oleh imam Atha’, An-Nakha’i, Malik, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan lain-lain. Demikian imam Ibnu Mundzir meriwayatkannya dari mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/420)
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, tidak dagingnya, tidak pula kulitnya, baik ia hewan kurban yang hukumnya wajib (karena nadzar) maupun hukumnya sunah, karena ia telah wajib disembelih. Imam Ahmad berkata: “Ia tidak boleh menjual (daging)nya dan tidak boleh menjual sesuatu bagian pun darinya.” Beliau juga berkata: “Subhanallah, bagaimana ia akan menjualnya sedangkan ia telah menjadikan hewan kurban itu untuk Allah semata?” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450)
Beberapa ulama memberi keringanan untuk menjual kulit hewan kurban dan menggunakan hasil penjualan itu untuk membeli alat rumah tangga. Namun pendapat tersebut tidak memiliki landasan dalil syar’i yang kuat.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Imam Hasan al-Bashri dan An-Nakha’i memberi keringanan pada kulit hewan kurban untuk dijual dan hasil penjualannya dibelikan alat penggiling gandum (mesin giling), alat mengayak (ayakan tepung atau kurma) dan peralatan rumah tangga lainnya. Pendapat serupa diriwayatkan dari imam Al-Awza’i. Alasannya adalah alat tersebut bisa dimanfaatkan oleh dirinya dan orang lain, sehingga nilainya sama dengan pendistribusian daging hewan kurban.
Imam Abu Hanifah berkata: “Ia boleh menjual bagian manapun dari hewan kurban, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.”
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan kurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450–451)
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan kurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya.
Imam Abu Tsaur juga memberi keringanan untuk menjual kulit hewan kurban. Al-Awza’i dan An-Nakha’i berkata: “Tidak mengapa (menjual kulit hewan kurban lalu) membeli dengan hasil penjualannya alat menggiling gandum, alat mengayak tepung, kapak, timbangan dan (peralatan rumah tangga) lainnya.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/420)
Pemanfaatan kulit hewan kurban
Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah dan bermanfaat seperti membuat sandal, sepatu, tas, dompet, jaket dan lain sebagainya. Hal ini berdasar hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam rombongan beberapa keluarga Arab badui dating pada pagi hari raya Idul Adha ke kota Madinah. Maka Rasulullah bersabda: “Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
Setelah itu para sahabat mengadu: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, orang-orang membuat wadah air dari (kulit) hewan kurban dan mencairkan lemak darinya.” Beliau bertanya: “Kenapa begitu?” Mereka menjawab: “Anda melarang daging hewan kurban dimakan lebih dari tiga hari.” Maka beliau bersabda: “Aku dulu melarang kalian karena adanya orang-orang miskin Arab badui yang meminta daging kurban. Maka sekarang makanlah kalian sebagian dagingnya, simpanlah sebagian dagingnya dan sedekahkanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin!” (HR. Muslim no. 1971)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhibalmajdi/arrahmah.com)