SURABAYA (Arrahmah.com) – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya berencana mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Pemberian Nama Anak.
Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh tersebut, digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh yang dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda ini, pemkot dan dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono, Kamis (27/10/2011).
Baktiono mengungkapkan, produk hukum ini rencananya akan dimasukkan sebagai raperda inisiatif anggota DPRD, artinya, usulan raperda diusulkan DPRD dengan hak legislasi yang dimilikinya.
“Kami punya angan-angan seperti itu dan kami sedang mematangkan untuk mengusulkan raperda inisitif tentang nama anak ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, komisinya sudah mengesahkan dua raperda tentang nama, yakni raperda nama jalan dan nama rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH). Namun khusus nama anak ini pihaknya tidak mau disebut sebagai guyonan. Menurut dia, raperda ini penting bagi Surabaya sebagai ‘tetenger’ bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota Pahlawan ini.
Jika Perda terkait ama tersebut disahkan, nantinya setiap anak asli Surabaya penting memiliki nama yang menjadi ciri khas Surabaya. Hal ini sebagai pengenal bahwa anak tersebut memang asli lahir di Surabaya.
“Dengan adanya tetenger itu nantinya, di manapun anak ini itu berada tinggal melihat namanya akan langsung diketahui bahwa dia adalah anak Surabaya,” jabar Baktiono.
Namun, terkait tetenger apa yang menjadi ciri khas Surabaya dia mengatakan masih akan dibahas lagi.
“Kami akan cari dulu konsepnya. Nantinya nama-nama itu akan dibagi per dapil (daerah pemilihan) atau per kecamatan,” jawab dia.
Dengan cara tersebut akan langsung diketahui dari kecamatan mana ia berasal. Bahkan, kalau perlu tetenger itu bisa diketahui dari kelurahan mana anak itu lahir.
Eddie Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D menimpali konsep raperda inisiatif tentang nama anak ini bukan hal aneh. Ia membantah jika dengan raperda ini pemkot-DPRD akan ikut campur dalam memberikan nama anak.
Eddie menegaskan, kewenangan memberikan nama tetap menjadi hak prerogatif orangtua masing-masing.
“Namun kami usulkan untuk memberikan nama tambahan selain adanya tetenger bahwa anak itu adalah asli kelahiran Surabaya,” ujarnya.
Disinggung tentang bagaimana jika anak itu pindah domisili ke luar kota, ia mengutarakan, nama anak tidak akan mempengaruhi proses pindah alamat atau domisili.
“Yang jelas, pindah kemana pun, orang akan langsung bisa mengetahui bahwa dia asli kelahiran Surabaya hanya dengan mengetahui namanya,” jawab Eddie.
Usulan tersebut juga disetujui oleh Sudarwati Rorong Masduki Toha yang merupakan anggota Komisi D. Tetapi agar tidak muncul kontroversi, ia mencetuskan ide agar jika raperda ini gol direalisasikan, pansus yang melakukan pembahasan diserahkan pada lintas fraksi. (mdn/arrahmah.com)