JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Minya di Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Mursi pada Senin (24/3/2014) lalu. Hukuman mati massal ini memicu kegemparan internasional, dan dikritik oleh sejumlah negara dan kelompok hak asasi internasional sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan sebuah pengabaian terhadap keadilan.
Dari dalam negeri kutukan juga datang dari sejumlah Ormas Islam, termasuk Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Juru bicara JAT Ahmad Fatih mengatakan, mencermati vonis hukuman mati 529 Muslim oleh rezim kudeta di Mesir, maka Jamaah Ansharut Tauhid menyampaikan sikap, “Mengutuk keras vonis hukuman mati terhadap 529 umat Islam di Mesir,” kata Fatih secara tertulis kepada arrahmah.com Senin (31/3/2014).
Butir lainnya pernyataan sikap JAT, tidak hanya mententuh Mesir tapi kezhaliman di negeri-negeri Muslim lainnya, seperti Suriah, Miyanmar, Afrika Tengah dan lain lain, dengan menyeru kepada kepala negara Muslim untuk bersikap tegas dalam hal ini.
“Menyerukan kepada para pemimpin negara-negara Muslim agar bersikap tegas terhadap pendzoliman yang menimpa umat Islam di Mesir, Suriah dan negara-negara Muslim lainnya,” kata Ahmad Fatih.
(azm/arrahmah.com)