MALANG (Arrahmah.com) – Tokoh-tokoh Islam Kota Malang menolak mengeluarkan peraturan walikota / perwali no. 18 tahun 2012, tentang boleh beroperasinya karaoke dan panti pijat di bulan suci Ramadhan. Hal ini diungkapkan saat pertemuan tokoh-tokoh Islam yang digagas JAT (Jama’ah Ansharut Tauhid) Mudiriyah Malang, dalam rangka koordinasi menyikapi pencegahan kemaksiatan selama bulan Ramadhan.
Qoid (Ketua) Sariyah Hisbah Markaziyah JAT Malang Ustadz Yudo mengatakan bahwa mengingatkann walikota Malang yang tidak tegas terhadap maksiat dibulan ramadhan dengan adalah sebuah kewajiban. Bisa jadi fardlu ‘ain (wajib yang tidak bisa ditinggalkan), jika tidak ada satupun yang berusaha mengubah kemungkaran. Karena kaitannya dengan Nahi Mungkar, kewajiban umat Islam secara keseluruhan.
“Semangat kita tidak boleh padam hanya karena sedikitnya orang yang tampil mencegah kemungkaran,” katanya dalam musyawarah para tokoh Islam se Malang Raya, di Masjid Ukhuwah Islamiyyah, Tidar, Malang, minggu (15/7)
Tak jauh berbeda, Ustadz Winarno juga sepakat bahwa akan membuat surat pernyataan tertulis kepada Walikota Malang mengenai perwali yang sarat dengan pelegalan kemaksiatan.
“JAT Malang juga akan ke Kapolres Malang dan mengadakan jumpa pers mengenai ketidaksetujuan dengan perwali yang ada,” ungkapnya
Setelah selesai musyawarah, Ustadz Luqman Hakim, sebagai perwakilan masyarakat menganggap Peraturan Walikota sebagai pelecehan terhadap Islam dan umat Islam. Bisa jadi karena tidak faham agama, atau juga titipan dari pihak yang ingin merusak generasi kota Malang, terutama generasi Islam. Lebih-lebih, tambah beliau, Malang sebagai kota pendidikan.
“Pelajar banyak berdatangan dari berbagai daerah. Apa jadinya jika pesan yang dibawa pulang mereka adalah pesan negatif terhadap Malang? Bukan bahwa Malang Kota Santri dan agamais,” tambah Ustadz Luqman. Beliau meminta perwali tahun 2012 ini dicabut oleh pihak berwenang dan yang harus bertanggung jawab. Kekhawatiran beliau, Malang menjadi tidak berkah, bahkan Malang menjadi malang nasibnya. Banyak tindak kekerasan, perkelahian, dan kerusakan lainnya.
Menurut Nur Kholis, salah satu undangan yang mewakili mahasiswa, Peraturan Walikota tahun ini sebagai pelanggaran hak. “Umat Islam akan menghadapi Ramadhan. Kita akan berpuasa. Jangan justru Pemerintah Kota mengeluarkan peraturan yang bisa merusak bulan suci ini,” papar dia.
“Banyak alasan yang menguatkan kita bahwa Walikota bisa dituntut dengan peraturan yang dikeluarkan ini. Dampak negatif yang ditimbulkan, melanggar hak kaum muslimin, dan melanggar hak pelajar untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa fasilitas perusak morak yang sekarang mudah diakses di mana-mana,” tambahnya.
Sementara itu, Ustadz Muhammad Ghozali, MA., dari akademisi, menilai perwali sebagai pelecehan terhadap Umat Islam dan menodai Ramadhan.
“Terlebih ini akan bulan puasa, Alloh SWT memerintahkan supaya menahan diri dari semua yang membatalkan puasa. Akan tetapi, pak Walikota membuka peluang yang dapat merusak puasa. Bahkan merusak generasi yang kita idam-idamkan. Bisa menjadi citra buruk bahwa pemimpin yang ada tidak memberi contoh yang baik. Justru tidak mencerminkan bahwa pak Walikota seorang Muslim, yang seharusnya apabila ada perintah taat wajib mengikuti tetapi malah mengajak kemungkaran,” jelas ustadz kandidat doktor itu.
Dia sepakat adanya forum di Malang Raya, serupa dengan Laskar Islam yang mempunyai kekuatan riil, untuk mencegah kemungkaran dan kemaksiatan. Kemudian dia menghimbau kepada Akademisi lainnya dan elemen-elemen Islam serta para pendidik, supaya juga peduli dan peka bahwa kemaksiatan dan kemungkaran yang ada kontraproduktif bagi pendidikan Malang.
Sepeti diketahui, Pemerintah wali kota mengeluarkan peraturan walikota / perwali no.18 tahun 2012, tentang boleh beroperasinya karaoke dan panti pijat di bulan suci Ramadhan. Hal itu, senada dengan pernyataan kepala bagian Humas Pemkot Malang, Sapto Prapto Santoso, bahwa perwali penertiban kegiatan tempat usaha rekreasi dan hiburan umum selama Ramadhan tahun ini memang lebih lunak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. (bilal/mas/arrahmah.com)