ANKARA (Arrahmah.id) — Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menaikkan upah minimum pekerja publik sebesar 45 persen, lima hari jelang pemilu presiden dan parlemen.
Turki bakal menggelar pemilu pada Ahad (14/5/2023) mendatang. Menurut jajak pendapat, Erdogan bakal bersaing ketat dengan calon presiden dari kubu oposisi utama, Kemal Kilicdaroglu.
Dilansir Al Jazeera (11/5), awal pekan pada Selasa (9/5), Erdogan mengumumkan kenaikan gaji pekerja publik.
“Kami menaikkan upah sebesar 45 persen, termasuk bagian kesejahteraan,” kata Erdogan, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Ia menambahkan, “Dengan demikian kami menaikkan upah pekerja publik, dengan jumlah terendah menjadi TL15.000 (setara Rp11,3 juta)”
Presiden berusia 69 tahun itu juga berjanji akan terus mengupayakan kenaikan gaji dan pensiun pegawai negeri.
“Bulan Juli sudah ada persiapan (kenaikan gaji) berdasarkan selisih inflasi dan bagian kesejahteraan,” ujarnya.
Para pengamat memandang pengumuman kenaikan gaji PNS sebagai langkah untuk menarik suara pemilih dalam persaingan pemilu Turki yang cukup ketat.
Perekonomian Turki menjadi permasalahan utama yang terus dibahas jelang pemilu.
Pemotongan suku bunga yang dilakukan Erdogan memicu devaluasi mata uang lira Turki pada akhir 2021. Akibatnya Turki mengalami inflasi tertinggi dalam 24 tahun sebesar 86,5 persen tahun lalu.
Dalam kampanyenya, Erdogan yang telah memimpin Turki selama 20 tahun itu berjanji menurunkan suku bunga sebagai cara mengatasi krisis ekonomi.
Dia juga berjanji memangkas inflasi menjadi satu digit dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (hanoum/arrahmah.id)