Oleh: Dian Puspita Sari
Member AMK
Baru-baru ini, publik lagi-lagi digegerkan dengan ulah nista Holywings Indonesia yang menawarkan promo minuman bir gratis khusus bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Setelah tindakan hina tersebut menuai kecaman publik, Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maafnya.
Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara tentang nasib 3.000 karyawannya yang bergantung pada usaha “food and beverage” tersebut.
Mulanya, Holywings berharap dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Menurut Holywings, penyelesaian perkara secara hukum akan membantu para karyawan beserta keluarga mereka.
“Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” ujar Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/6/2022).
(news.detik.com, 26/6/2022)
Akankah penistaan agama, khususnya terhadap Nabi Muhammad ini kembali berakhir pada permintaan maaf?
Tidak Cukup dengan Kata Maaf!
Di zaman sekarang, banyak kita temukan orang yang begitu mudahnya menghina agama dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
Dari berbagai kasus penghinaan agama (baca: Islam), semuanya berakhir tanpa proses hukum yang jelas, bahkan berakhir hanya dengan permintaan maaf.
Adapun perihal nasib ribuan karyawan Holywings beserta keluarganya yang terancam jika usahanya ditutup hanyalah dalih yang mereka jadikan tameng untuk menghindar dari jerat hukum dan sanksi sosial. Mereka sama sekali tak memikirkan sakit hatinya kaum muslimin melihat nabinya dihina. Bagaimana rasanya jika agama mereka dihina orang lain?
Rasa prihatin kerap menghampiri kita menyaksikan hal ini.
Namun, kasus penghinaan agama berulang tersebut seolah-olah menjadi wajar, ketika hukum yang diterapkan di negeri ini adalah hukum sekuler buatan manusia. Inilah realita hukum buatan akal manusia ketika diterapkan atas hidup manusia, yang notabene makhluk lemah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Di antara tiga akibat penerapan hukum sekuler adalah sebagai berikut:
1. Hukum bebas diutak-atik dan ditafsirkan sesuai hawa nafsu sang pembuat hukum.
2. Kezaliman marak terjadi di tengah masyarakat. Banyak kita saksikan kondisi dunia terbalik: yang haq jadi bathil, benar jadi salah, baik jadi buruk, terpuji jadi tercela, dan lain sebagainya. Norma-norma sosial dan agama lambat laun hilang dari hidup kita.
3. Kemaksiatan, termasuk penistaan agama, merajalela.
Dalam kasus Holywings, ada dua kejahatan yang dilakukan Holywings. Pertama, promosi produk khamr (miras). Kedua, desakralisasi agama, lewat penyandingan nama besar Nabi Muhammad sejajar dengan khamr.
Maka, sungguh tak cukup hanya dengan minta maaf untuk mengakhiri kasus penghinaan agama, termasuk Nabi Allah. Jika pun pelakunya diproses hukum, hukumnya harus jelas dan tegas.
Selain terjerat dalam kasus penghinaan agama, Holywings juga terjerat kasus perdagangan produk khamr. Kedua hal tersebut adalah dua bentuk maksiat yang berdosa besar.
Bagaimana kaum muslimin menyikapi hal ini?
Tak Ada Toleransi dengan Maksiat
Allah tidak menciptakan manusia tanpa tujuan. Sesuai fitrahnya, Allah menciptakan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya (QS. Az-Zariyat: 56).
Terlepas dari ketidaksempurnaan manusia yang tidak maksum (kecuali nabi dan rasul), sebagai hamba Allah, sudah sepatutnya segala bentuk kemaksiatan manusia harus dihentikan. Ada seruan Allah berupa perintah dan larangan-Nya yang harus ditaati kaum muslimin. Jika seruan ini dilanggar, maka ada sanksi (uqubat) sebagai balasannya di dunia.
Fungsinya sebagai:
– Zawajir, sebagai pencegah orang lain dari melakukan maksiat semisal.
– Jawabir, sebagai penebus dosa pelaku maksiat di Yaumil Akhir.
Terkait produk Khamr, Khamr diharamkan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. al-Maidah: 90)
Orang-orang yang terlibat dalam perdagangan produk Khamr pun dicela Allah dan rasul-Nya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Allah melaknat peminum khamr dan penjualnya.” (HR. Hakim)
“Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” (HR. Tirmidzi)
Sanksi yang diberlakukan Islam atas pelaku khamr adalah sebagai berikut.
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab “Minhajul Muslim”, hukuman bagi peminum khamr adalah dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Had ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad atas para pelanggar larangan minum khamr.
Adapun terkait menghina agama (termasuk menghina Nabi Muhammad), tindakan tersebut jelas haram.
Ulama telah bersepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam adalah hukuman mati. Dalam kitabnya ‘Sharimul Maslul’, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “orang yang mencela Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam baik muslim maupun kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama.”
Ibnu Munzir berkata, “Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam adalah hukuman mati. Di antara yang berpendapat demikian adalah Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan ini juga termasuk pendapat mazhab Syafi’i.”
Ini juga berlaku bagi muslim yang belum bertobat. Karena mereka dikatakan Allah “kafir sesudah beriman” sebagaimana dalam firman-Nya,
“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65 – 66).
Begitu pula orang kafir. Mereka bisa dikenai hukuman mati jika mencela Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.
Dari ‘Ali radhiyallahu anhu,
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.
“Seorang wanita Yahudi mencela Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan mencaci maki beliau. Kemudian seorang laki-laki mencekiknya hingga mati, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu.” (HR Abu Dawud)
Jika pun pelaku penistaan nabi bertobat nasuha dan Allah mengampuninya (QS. Az-Zumar : 53), hal itu tidak lantas menggugurkan hukuman mati baginya di dunia.
Karena terkait hal ini, ulama berbeda pendapat terkait tobatnya penghina nabi. Di antaranya:
1. Hukuman mati dilaksanakan, ia gugur dengan tobatnya.
2. Tobatnya tidak diterima dan hukuman mati harus diberlakukan.
3. Tobatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan.
Demikianlah Islam menindak tegas pelaku khamr dan penistaan nabi. Namun, penerapan sanksi ini tidak boleh dilakukan secara serampangan dan main hakim sendiri. Harus ada institusi negara yang menerapkan Syariat Allah agar sanksi terhadap pelanggar syariat-Nya dapat diterapkan. Dialah Daulah Khilafah Islam yang pernah ada selama kurang lebih 13 abad. Dengan penerapan Syariat Islam, takkan ada yang berani melanggar syariat Allah.
Wallahu a’lam bishawwab.