BANTUL (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan terhadap janda muallaf yang dipenjara Sri Waljiyati dengan agenda vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bantul berlangsung Rabu (19/11/2014) siang. Secara bergantian Majlis Hakim membacakan keputusan terhadap Sri, akhirnya sidang yang dipimpin oleh Titik Budi Winarti, SH. MH memutuskan Sri Waljiyati dengan hukuman 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dengan vonis itu mulai pekan depan Sri bisa menikmati udara bebas dan berkumpul kembali dengan kedua anaknya, Insya Allah Ta’ala.
Mengutip lapran Solidaritas Muslim, raut wajah Sri menampakkan kegembiraan, karena waktu yang ditunggu segera datang. Namun, kecemasan masih nampak ketika kami meminta Sri menyampaikan unek-uneknya.
“Alhamdulillah mas, saya senang sekali, terima kasih kami ucapkan kepada kaum muslimin yang telah membantu saya. Tapi saya malu kalau ketemu teman-teman dan tetangga saya yang kemarin meminjami uang untuk berobat suami saya ketika dirawat di Rumah Sakit,” ucapnya.
Usut punya usut ternyata hutang yang digunakan untuk berobat kurang lebih 78juta. Saat ini dana yang bisa diharapkan dari pencairan asuransi kurang lebih 25juta.
Terpisah, Kresnadjati SH. Ketua tim pengacara Sri berharap perkara ini berakhir hari ini.
“Semoga dalam seminggu ini JPU tidak melakukan banding mas, soalnya pihak penuntut juga mengincar asuransi untuk bisa diambil alih. Artinya, kalau itu benar dilakukan oleh penuntut maka Sri sudah tidak punya apa-apa lagi,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Sri Waljiyati adalah mualaf yang dipenjara karena aqidah Islamnya. Dia diperkarakan oleh keluarga mendiang suaminya yang Kristen. Belakangan diketahui motif pelaporan kasus yang tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan tersebut adalah hanya sebagai bargaining. Hal ini terungkap ketika Pengacara Pelapor bernegosiasi dengan Pengacara Sri Waljiyati. Pengacara Pelapor menyampaikan pesan pelapor bahwa dia akan mencabut laporan polisi dan berarti perkara yang dituduhkan dengan sendirinya akan berhenti jika Sri Waljiyati mau menyerahkan kedua buah hatinya kepada keluarga besar pelapor. Namun Sri Waljiyati dan kedua anaknya tidak mau memenuhi permintaan pelapor. Sebab jika memenuhi maka berarti akan menyerahkan perwalian kedua anaknya kepada keluarga Kristen dan sangat mungkin akan ada pemaksaan secara sistematis agar kedua anak tersebut menganut agama Kristen. Sri Waljiyati dan kedua anaknya memilih jalan hidayah meski sang ibu harus mendekam di penjara dan sang anak harus hidup sederhana bersama pamannya yang muslim. (azm/arrahmah.com)