KINGSTON (Arrahmah.id) – Jamaika telah mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk secara resmi mengakui Negara Palestina setelah musyawarah di Kabinet pada Senin (22/4/2024).
“Jamaika terus mengadvokasi solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan yang layak untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan [‘Israel’-Palestina], menjamin keamanan ‘Israel’ dan menjunjung tinggi martabat dan hak-hak warga Palestina. Dengan mengakui Negara Palestina, Jamaika memperkuat advokasinya menuju solusi damai,” kata Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Kamina Johnson Smith dalam sebuah pernyataan.
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen kuat Jamaika terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bertujuan untuk membangun rasa saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai antar negara, serta pengakuan atas hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri,” tambahnya.
Smith menegaskan kembali dukungan Jamaika terhadap gencatan senjata, pembebasan sandera dan akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Gaza.
“Jamaika terus mendukung semua upaya deeskalasi dan pembentukan perdamaian abadi di kawasan, memohon semua pihak untuk mempertimbangkan konsekuensi mengerikan dari konflik lebih lanjut dan berkomitmen pada solusi diplomatik yang menjamin keselamatan dan kedaulatan semua pihak,” katanya.
Jamaika kini bergabung dengan sekitar 140 negara anggota PBB dan 11 negara Komunitas Karibia (CARICOM) yang telah mengakui Negara Palestina, antara lain Ekuador, Mesir, India, Islandia, Rumania, Polandia, Burundi, Thailand, Tanzania, Irak, Swedia, Rusia, Guyana, Haiti, Suriname, Kuba dan Republik Dominika. (zarahamala/arrahmah.id)