JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah melalui lintas kementerian diharapkan bisa melakukan koordinasi bersama agar calon jamaah umrah Indonesia tidak terlantar. Hal ini seiring langkanya langkanya vaksin meningitis karena kapasitas produksi dari dua produsen vaksin yang dipesan Kemenkes masih terbatas.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berpendapat, salah satu cara yang bisa dilakukan sebagai langkah strategis adalah dengan melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi tentang syarat vaksin meningitis sebagai syarat wajib jamaah umrah.
“Saat ini tengah ada perubahan beberapa regulasi umrah ini mungkin jadi momentum untuk membicarakan beberapa hal termasuk syarat vaksin meningitis. KJRI Jeddah menyebut di lapangan tidak ada lagi pemeriksaan untuk vaksin meningitis. MUI juga menyebut pemerintah Arab Saudi baru tahu jika vaksin meningitis mengandung zat haram. Ini bisa jadi momentum untuk melakukan lobi,” kata Kurniasih kepada wartawan, Kamis (29/9).
Kemenkes sebagai operator pengadaan vaksin meningitis hanya berfungsi menyediakan layanan vaksin meningitis karena syarat kewajiban vaksin meningitis berasal dari pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, untuk jangka pendek perlu dilakukan langkah bersama khususnya dari Kemenkes dan Kemenag untuk penyediaan vaksin bagi jamaah umrah. Perlu dilakukan audit dari total yang stok vaksin yang ada dengan rencana pengadaan ke depan dibandingkan dengan calon jamaah umrah yang sudah membayar dan siap berangkat.
“Sementara jangka panjang bisa melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi terkait syarat vaksin ini,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.
Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar Dinas Kesehatan di Pemerintah Daerah (Pemda) memantau stok vaksin meningitis di masing-masing wilayah dan dilaporkan secara berkala ke pusat. Ia juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang mempermainkan harga di tengah kelangkaan vaksin ini.
“Tindakan jangka pendek bisa dilakukan berdasarkan data yang akurat. Selain itu pastikan harganya tidak dipermainkan sehingga justru memberatkan calon jamaah umrah. Mereka sedang melaksanakan hak ibadahnya yang diliindungi regulasi bukan menjadi komoditas pasar yang bebas dipermainkan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)