BEKASI (Arrahmah.com) – Dalam membendung arus liberalisme agama ada beberapa upaya yang dapat ditempuh, salah satunya adalah melalui jalur hukum.
Hal itu disampaikan, pakar aliran sesat Ustadz Hartono Ahmad Jaiz kepada arrahmah.com, Seusai mengisi Kajian “Bahaya Liberalisme dan Mengungkap Karakter Tokoh-Tokohnya, Minggu (13/1/2013) Bekasi.
“Kita bisa laporkan tindakan dan perbuatan mereka yang melecehkan agama ketika kita memiliki materinya” ungkap Penulis buku “Ada pemurtadan di IAIN” ini.
Selain itu, dapat pula dilawan dengan beberapa upaya lain diantaranya melalui pemikiran, melalui tabligh akbar, penyebaran pamflet, brosur, dan penerbitan buku-buku Islam yang menjelaskan kesesatan pemikiran liberal.
“Dan, yang tidak kalah penting melalui proses pendidikan, terutama pengkaderan dakwah dan pendidikan jenjang tinggi seperti S2,” jelas Ustadz Hartono.
Sebelumnya, menurut Ustadz Hartono penempuhan jalur hukum terhadap kelompok liberal pernah dilakukan bebrapa pihak di Indonesia. Diantaranya, pelaporan terhadap Ulil Abshar Abdalla dan beberapa pihak serta salah seorang Rektor perguruan Islam di Indonesia.
“Namun, sayangnya setelah dilaporkan dari pihak aparat tidak ada respn dan tindak lanjutnya” ujar Ustadz Hartono.
Begitupula, kasus penginjakan lafal Allah yang ditulis dikertas di Jawa Timur pernah dipolisikan pula.
“Kasus penginjakan lafal Allah, NU Jember yang mengadukan ke Polisi. Tapi, juga tidak terdengar ada tindak lanjut dari kepolisian,” tutupnya. (bilal/arrahmah.com)