PARIAMAN (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian Pariaman menangkap seorang wanita beinisial RA (30) asal Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). RA ditangkap karena membawa kabur remaja perempuan berusia 14 tahun ke Batam.
Pelaku membawa kabur korban sejak Juni lalu. Dia juga mengaku menjalin hubungan sesama jenis dengan korban.
Selama di Batam, pelaku dan korban bekerja di sebuah rumah makan Padang.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pelaku ditangkap di Batam atas laporan orang tua korban yang merupakan warga Pariaman.
“Pelaku kami amankan pada Sabtu (5/8) lalu. Untuk pelaku melarikan korban sejak bulan Juni ke Batam,” katanya pada detikSumut, pada Selasa (8/8/2023).
AKP Arvi menjelaskan pelaku dan korban sudah sangat sering melakukan hubungan seksual sesama jenis. Mereka disebut telah menjalin hubungan asmara.
“Mereka pacaran sesama jenis, jadi melakukan hubungan terlarang itu. Dan mereka berangkat ke Batam tampa seizin orang tua korban,” jelasnya.
“Dari penangkapan itu kami juga mengamankan barang bukti. Saat ini pengembangan masih dilakukan terhadap pelaku,” sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (rafa/arrahmah.id)