Jakarta (arrahmah) – Tim Pembela Muslim (TPM) dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua kali untuk Amrozi Cs. Jika kabar itu benar, ekseksi terpidana mati Bom Bali I itu terancam mundur.
“Kalau diajukan, bagaimanapun kita tunggu (keputusan MA),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Menurut Ritonga, pihaknya belum mendengar pengajuan PK ke-2 Amrozi Cs. Salinan memori PK itu juga belum diterima Kejagung.
Walau dalam pemberitaan sebuah media cetak TPM telah meminta tandatangan Amrozi Cs untuk mengajukan PK ke-2, Ritonga mengaku tidak terlalu yakin denga berita tersebut. Sebab, sepengetahuan Ritonga, Amrozi mempunyai pendirian yang tegas tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
“Kita kan yang dipercaya omongannya,” imbuh Ritonga.
Menyangkut hal itu, Kejaksaan baru menyerahkan salinan putusan resmi penolakan PK Amrozi cs pada 2 Januari 2008 lalu. Mereka lantas diberi waktu 30 hari untuk mengabil sikap akan mengajukan grasi atau tidak kepada presiden. Jika tidak mengajukan, mereka akan dieksekusi.