(Arrahmah.com) – Harian Tribun Timur Makassar, Selasa, 19 Juli 2011, hal 3, menurunkan berita klarifikasi dari Jalaluddin Rakhmat (baca: JR) bahwa “Kang Jalal Bantah Halalkan Nikah Mut’ah dan Kafirkan Sahabat Nabi”
Berita di atas bertentangan dengan pernyataan JR yang termuat di Harian Fajar, Minggu, 25 Januari 2009, dimana dia mengatakan: “Nikah Mut’ah memang boleh saja dalam pandangan agama karena masih dihalalkan oleh Nabi saw. Dan apa yang dihalalkan oleh Nabi saw, maka itu berlaku sampai kiamat”
Pernyataan JR bahwa ia juga membantah mengkafirkan sahabat Nabi hanyalah pemanis bibir belaka, ini terbukti dari beberapa tulisannya yang mengkafirkan sahabat Nabi saw, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Para sahabat merobah-robah agama.[1]
- Para sahabat murtad.[2]
- Muawiyah tidak hanya fasik bahkan kafir, tidak meyakini kenabian.[3] Ia besama dengan Abu Sufyan dan Amr bin ash telah dilaknat oleh Nabi saw.[4]
[1] Jalaluddin Rakhmat. Artikel dalam Buletin al Tanwir Yayasan Muthahhari, IJABI Jabar bekerjasama dengan IJABI Sulsel, Edisi Khusus No. 298. 10 Muharram 1431 H. hal. 3
[2] Ibid. hal. 4
[3] Jalaluddin Rakhmat. Al Mushthafa (Manusia Pilihan yang Disucikan). Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008. hal. 24
[4] Ibid. hal. 73
(LPPIMakassar)