Turki – Jaksa Penuntut Umum Tertinggi di Turki(Jaksa Agung) sedang berencana untuk melarang Partai AKP dalam persetujuan Undang-undang jilbab.
Menurut Kehakiman turki, partai AKP harus dilarang karena melanggar konstitusi sekuler yang melarang urusan negara dicampuri urusan agama. Demikian juga pemimpin pemimpin partai yang menjadi Presiden Abdullah Gul dan PM Tayyip Erdogan harus dilarang berpolitik selama lima tahun. Suatu hal yang sangat ironi bagi negara yang katanya berdemokrasi ini.
Para pendukung sekuler menuduh partai terebut untuk berubah Turki menjadi negara Islam.
Parlemen Turki yang mayoritas dari AKp sebenarnya telah menyetujui penjabutan larangan jilbab di universitas. Sebagai reaksi, Presidan Gul mengatakan partainya adalah mayoritas di Parlemen.
Meskipun parlemen telah memutukan membolehkan jilbab yang dilarang sejak 1982, tetapi para pendukung ekuler yang menguasai pendidikan Turki dan banyak memegang jabatan rektor, melanggar konstitusi mereka sendiri dan melarang para mahasisiwi muslim berjilbab masuk ruang kuliah.