JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh Mujahid Umar Patek menjadi aktor intelektual berbagai Aksi bom di Indonesia. Hal ini disampaikan saat membacakan jawaban atas eksepsi Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Eksepsi terdakwa tidak beralasan,” kata JPU Ricky Tomy di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (27/2).
Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan terhadap Umar Patek sudah tepat yaitu pasal 15 jo pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Umar Patek dalam eksepsinya telah membantah tuduhan tersebut.
“Kami tetap pada dakwaan kami,” tegas Ricky.
Lebih dari itu, Jaksa penuntut umum dalam kasus terdakwa kasus bom Bali Akhina Umar Patek mengatakan sidang harus tetap berjalan karena semua persyaratan legal telah dipenuhi.
Akhina Umar Patek, 45, menghadapi enam dakwaan termasuk merakit bom yang digunakan dalam serangan di sebuah pub di Pantai Kuta pada 12 Oktober 2002. Serangan yang kemudian disebut sebagai Bom Bali I itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia.
Pekan lalu, pengacara Akhina Umar Patek, Asludin Hatjani, membantah dakwaan jaksa penuntut umum.
Hatjani mengatakan kliennya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan jaksa termasuk ikut merencanakan aksi Bom Bali I.
Selain itu, Asludin juga membantah Akhina Umar pergi ke Pakistan untuk bertemu dengan pimpinan Al-Qaeda Usamah bin Laden (rahimahullah).
“Dia berangkat ke Pakistan sebagai bagian rencananya beremigrasi ke Pakistan. Dia tak pernah berencana bertemu dengan Usamah bin Laden,” papar Hatjani.
Seperti diketahui, Akhina Umar Patek ditangkap di Abottabad, Pakistan kota yang sama di mana akhirnya pasukan Amerika Serikat menewaskan Asy syahid Insya Allah Syaikh Usamah bin Ladin (rahimahullah).
Para pejabat Amerika Serikat dan Pakistan meyakini keberadaan Akhina Umar di kota yang sama dengan Syaikh Usamah bin Ladin (rahimahullah) adalah sebuah kebetulan semata.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela akan menentukan apakah sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti atau tidak. (bilal/arrahmah.com)