TANGERANG (Arrahmah.com) – Akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap, akhirnya sidang terhadap tertuduh “teroris” Cirebon di PN Tangerang pada hari Rabu (4/1/2012), ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih masih mencari keterkaitan kasus antara jaringan Cirebon dengan jaringan Sukoharjo. Sidang dengan agenda tuntutan ini pun akhirnya dijadwalkan akan kembali digelar Rabu depan, tanggal 11 Januari 2012.
JPU tidak siap, berdalih cari keterkaitan
Karena JPU tidak siap, sidang terhadap tertuduh “teroris” Cirebon di PN Tangerang, Rabu (4/1) kemarin batal dilakukan dan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih masih mencari keterkaitan kasus antara jaringan Cirebon dengan jaringan Sukoharjo.
Pada sidang kemarin, Rabu (4/1) sidang hanya menghadirkan satu tertuduh “teroris” Sukoharjo, yakni Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi. Jaksa Bambang Haryadi, yang juga Koordinator Satgas Antiteror Kejaksaan Agung menyampaikan alasannya kepada media.
“Hal ini dilakukan agar jaksa dapat melihat, apakah ada keterkaitan kasus antara keduanya, sehingga akan mempengaruhi tuntutan yang akan dijatuhkan pada para terdakwa.”
Beberapa tertuduh “teroris” yang sedianya akan dituntut pada kasus Cirebon adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola.
Kelima ikhwan ini didakwa dengan pasal 13 huruf c, pasal 7, pasal 9, junto pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut sumber Arrahmah.com, yang sedianya akan dituntut pada persidangan hari Rabu (4/1) kemarin tidak hanya lima orang, melainkan berjumlah 9 orang.
Akhirnya, sidang dengan agenda tuntutan ini pun dijadwalkan akan kembali digelar Rabu depan, tanggal 11 Januari 2012.
(M Fachry/arrahmah.com)