KAIRO (Arrahmah.com) – Di saat diktator Husni Mubarak akan dibebaskan dari penjara Mesir, masa penahanan presiden terguling, Muhammad Mursi, justru akan ditambah.
Pada Senin (19/8/2013), jaksa penuntut umum Mesir kembali memerintahkan untuk menambah masa penahanan Mursi selama 15 hari, menurut kantor berita negara, MENA.
Jaksa penuntut umum mengklaim bahwa penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan atas tuduhan bahwa dia turut berperan dalam “aksi kekerasan” para pengunjuk rasa.
Setelah digulingkan dari kursi kepresidenan oleh junta militer Mesir pada 3 Juli lalu, Muhammad Mursi kini ditahan dengan beberapa tuduhan yang ditudingkan kepadanya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/8), kekuasaan kehakiman Mesir juga telah memperpanjang masa penahanan Mursi selama 30 hari dalam kasus terpisah.
Lokasi penahanan Mursi, presiden terguling yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin Mesir itu, juga masih dirahasiakan hingga kini. (banan/arrahmah.com)