JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa akhina Umar patek. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan 2 orang saksi mahkota yan terlibat dalam pembuatan bom dan 5 orang saksi lainnya berasal dari Bali.
Akhi Sawad alias Sarjio menjadi saksi pertama dalam persidangan kali ini disusulAkhi Abdul Gani. Dalam persidangan kali ini, Akhi Sawad danAkhi Abdul Gani menjelaskan sebelum kejadian bom Bali I, Umar Patek berada di lokasi pembuatan bom pada tahun 2002.
“Umar Patek datang setelah Abdul Gani,” ujar Akhi Sawad dalam kesaksiaannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis(12/4).
Dalam keterangannya Akhi Sawad mengaku sebagai peracik bahan-bahan peledak. Menurut Akhi sawad dalam meracik bahan-bahan peledak harus punya disiplin supaya menghindari risiko korban yang banyak.
“Dalam meracik bahan peledak harus sedikit orang, supaya menghindari bila terjadi kecelakaan, disiplinnya seperti itu,” ungkap Sawad.
Akhi Abdul Gani pun mengungkapkan bahwa memang Umar Patek datang ke rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan tiga hari setelah dirinya tiba di Bali.
“Saya paling bertemu dia pada saat shalat,” ungkapnya.
Akhi Abdul Gani maupun akhi Sawad tidak menjelaskan secara spesifik peran akhi Umar Patek dalam peracikan dan perakitan bom tersebut. Namun yang jelas akhi Umar Patek ada pada saat pembuatan bahan racikan.
Seperti diberitakan, dalam kasus ledakan bom Bali, Oktober 2002, jaksa mengatakan bahwa Patek meracik bahan peledak untuk serangan di dua lokasi di Bali atas permintaan Imam Samudera.
Untuk kasus bom Bali, Umar Patek diancam dan dipidana dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan JPU, Patek dikenakan pasal 15, jo pasal 9 dan pasal 13 huruf (c) dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena menyembunyikan informasi dan memiliki amunisi yang digunakan dalam pelatihan di Aceh.
Selain dikenakan dakwaan UU Terorisme dan KUHP, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena membuat bom untuk diledakkan pada malam Natal di sejumlah Gereja di Jakarta.
Atas berbagai dakwaan itu, Patek terancam hukuman mati.
Sebelumnya Umar Patek ditangkap Abbotabad, Pakistan pada awal 2011 lalu, dan diekstradisi ke Indonesia pada Agustus lalu. (bilal/arrahmah.com)