MANILA (Arrahmah.com) – Warga Saudi dan warga Filipina mengkritik keputusan yang dikeluarkan oleh kantor kejaksaan Zamboanga yang mengabaikan kasus pidana terhadap dua orang yang dituduh terlibat dalam penembakan ulama Saudi terkemuka Syeikh Aidh Al-Qarni dan seorang warga di Filipina bulan lalu.
Menurut laporan dalam surat kabar Filipina pada tanggal 5 April, jaksa Zamboanga Ricard Cabaron menghentikan kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka Mujer Abubakar Amilassan dan Junaid Qadir Salih karena kurangnya bukti, sebagaimana dilansir ciibroadcasting.com, Rabu (6/4/2016).
Jaksa Agung Claro Arellano, kepala Kejaksaan Nasional, mengatakan bahwa polisi masih bisa mengajukan mosi untuk peninjauan kembali dalam waktu 15 hari setelah menerima resolusi tersebut.
Wartawan Saudi Saeed Abdullah mengatakan bahwa kredibilitas dan citra intelijen dan sistem peradilan Filipina akan terpengaruh oleh keputusan tersebut, terutama karena bukti yang ada dan fakta bahwa itu terjadi di depan umum.
Gilbert G. Alarcon, auditor senior sistem ISO, mengatakan bahwa pemberhentian kasus terhadap warga Filipina yang terlibat dalam serangan mengerikan yang ditujukan kepada ulama terkemuka dan sangat dihormati Syeikh Al-Qarni dari Arab Saudi telah menempatkan seluruh negeri ini dalam kesan yang buruk.”
Alarcon mengatakan bahwa orang Filipina yang berada di Arab Saudi akan menanggung beban keputusan ini. Lebih baik jika para tersangka itu diadili, yang akan memungkinkan mereka untuk dibuktikan bersalah atau dibebaskan.
Al-Qarni baru saja memberikan ceramah di Universitas Negeri Mindanao Barat, di Kota Zamboanga ketika insiden itu terjadi. Dia menderita tiga luka tembak di bahu kanannya dan bagian tengah dada, sementaral Sheikh Turki Al Sayekh menderita luka di paha kanan dan kaki kiri.
Seorang pria bersenjata, Misuari Kiliste Rugasan, seorang mahasiswa teknik, ditembak hingga tewas oleh pengawal keamanan.
(ameera/arrahmah.com)