JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Agung melarang para jaksa menerima bingkisan atau parcel dari pihak manapun terkait Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya hal tersebut termasuk gratifikasi sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Larangan itu sama dengan pejabat lainnya seperti imbauan KPK yang melarang. Karena itu termasuk gratifikasi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, baru-baru ini.
Marwan mengataka, jaksa yang menerima bingkisan, dapat dikenakan hukuman atau sanksi. Namun pemberian parcel atau bingkisan dapat diterima bila dari kantor atau keluarga.
“Yang boleh hanya dari kantor. Kalau hanya parsel dari sanak saudara masa dihukum, yang tidak boleh (menerima parcel) itu dari orang luar,” katanya.
Marwan menegaskan, bila ada jaksa yang menerima bingkisan maka harus dikembalikan. Apabila tidak dilakukan, pihaknya akan memeriksa jaksa bersangkutan karena dinilai telah melangar disiplin. Meskipun demikian, ia mengungkapkan pemberian sanksi akan dilihat dari tingkat beratnya kesalahan tersebut. (lptn/arrahmah.com)