Para jaksa penuntut di Denmark menyatakan bahwa mereka tidak mau memaksakan untuk membuat tuduhan apapun terhadap seorang anggota partai kiri-Danish People’s Party (DPP)yang telah membandingkan jilbab Muslim dengan gambar swastika yang menjadi ciri khas Nazi.
Para jaksa itu menolak pengaduan yang disampaikan organisasi Documentation and Advisory Center on Racial Discrimination (DRC) terhadap Soren Krarup, anggota partai yang telah melecehkan jilbab itu. Jaksa-jaksa itu beralasan bahwa Krarup tidak melanggar hukum tentang rasisme. Padahal hukum itu dengan tegas melarang mengancam atau melecehkan orang karena latar belakang ras, warna kulit atau asal etniknya.
Krarup yang juga juru bicara DPP memicu kontroversi, ketika ia mengatakan bahwa jilbab Muslim merupakan simbol totalitarian, dan bisa disamakan dengan simbol swastika Nazi dan komunisme. Ia melontarkan pernyataan ini di hadapan parlemen pada bulan April kemarin.
DPP memang terkenal sebagai partai yang anti-imigran dan Perdana Menteri Denmark Anders Fogh Rasmussen sempat mengkritik pernyataan Krarup itu.
Selain Krarup. Anggota parlemen dari DPP yang juga lolos dari tuntutan ke pengadilan adalah Morten Messerschmidt dan Eurodepty Mogens Camre. Keduanya juga diadukan DRC karena dinilai telah mencemarkan citra warga Muslim lewat media-media massa Denmark.
Para jaksa yang menolak pengaduan itu lagi-lagi menggunakan alasan kebebasan berekspresi bagi para politisi untuk melontarkan pendapat tentang isu-isu sosial yang kontroversial.(ln-alarby)
Sumber: Eramuslim