KAIRO (Arrahmah.com) – Kamis (11/10/2012), Presiden Muhammad Mursi memecat Abdel Meguid Mahmoud, jaksa agung Mesir, tetapi Mahmoud bersikeras menolak keputusan presiden dengan argumen, “Saya tetap pada jabatan saya. Menurut hukum, badan peradilan tidak bisa memecat dengan otoritas eksekutif.”
Setelah berusaha mempertahankan jabatannya, akhirnya Mahmoud tetap pada jabatannya.
Mursi dan Mahmoud pada hari Sabtu (13/10/2012) sepakat bahwa Mahmoud tetap duduk pada kursi jabatannya, mengakhiri penolakan Mahmoud untuk mencopot jabatan setelah dipecat, menurut ajudan Mahmoud, seperti dilansir Al Masry Al Youm.
Juru bicara Mahmoud Adel Said mengatakan bahwa keputusan tersebut muncul setelah sebuah pertemuan digelar antara Mursi, Mahmoud dan para anggota Dewan Peradilan Tertinggi di Pengadilan Tinggi. Mahmoud didampingi sekitar 3.000 hakim yang mendukungnya.
Segera setelah itu, Mahmoud kembali ke kantornya untuk melanjutkan pekerjaannya, di tengah-tengah sorak sorai para pendukungnya di Pengadilan Tinggi itu.
Mahmoud dikritik karena membebaskan pejabat tinggi yang dituduh memerintahkan penyerangan terhadap para demonstran saat Husni Mubarak masih berkuasa.
Upaya Mursi memecat Mahmoud dan penolakan Mahmoud untuk dipecat memicu bentrokan dari pendukung kedua pihak. Menurut BBC, bentrokan antara pendukung Mahmoud dan Mursi pada hari Jumat (12/10) menyebabkan lebih dari 100 orang luka-luka.
Kecuali jika dibunuh akan meninggalkan jabatan
Mahmoud mengatakan bahwa ia akan tetap di kantor, menganggap Mursi tidak berhak memecatnya kecuali melalui kuasa hukum kehakiman. Menambahkan bahwa ia belum dan tidak akan resign dari jabatannya, kecuali jika ia dibunuh.
Setelah Mursi berusaha memecatnya dan mengangkatnya sebagai dua untuk Vatikan, Mahmoud menekankan kepada Mursi dalam sebuah konferensi pers pada hari Sabtu pagi dengan mengatakan, “Saya memberitahu kepada presiden bahwa Saya tidak akan meninggalkan kantor atau pekerjaan saya kecuali dengan pembunuhan.” (siraaj/arrahmah.com)