Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan kepastian pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra setelah bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini disampaikan Hendarman sebelum mengikuti sidang paripurna yang digelar di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8).
Hendarman juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berencana menunda eksekusi terhadap Amrozi Cs tersebut. Yang benar, menurut Hendarman, dulu dirinya pernah berharap agar sebelum puasa tahun ini semua berkas surat-surat terkait eksekusi Amrozi dan kawan-kawan sudah lengkap karena eksekusi tidak mungkin dilaksanakan pada saat bulan puasa.
Menurut Hendarman, berkas-berkas Amrozi dan kawan-kawan sudah diterima Rabu (27/8) kemarin. Namun, karena sudah sangat dekat dengan bulan Ramadhan, maka pelaksanaan eksekusi mati dilakukan setelahnya. “Kami terima Rabu kemarin, kalau diterima kemarin, harusnya bulan puasa ini mereka dieksekusi. Tapi masa di bulan Ramadhan melaksaanakan eksekusi, tentunya setelah Ramadhan,” terangnya.
Namun, Hendarman belum bisa memastikan setelah lebaran, kapan pastinya pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana dilakukan. Hendarman hanya menegaskan eksekusi dilakukan tahun 2008 ini. “Yang terpenting akan dilakukan 2008 ini,” tandasnya.
Menanggapi permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang meminta Amrozi Cs dieksekusi mati dengan disuntik bukan ditembak, Hendarman menegaskan bahwa UU yang berlaku saat ini menyatakan eksekusi dilakukan dengan ditembak. Soal Pengajuan uji materil yang dilakukan TPM pada Mahkamah Konstitusi, Hendarman mengaku pihaknya menunggu keputusan MK.
“Kalau MK memutuskan itu, maka UU harus diubah dulu,” tegasnya. Namun, Hendarman melanjutkan, kalau pun usulan TPM itu dikabulkan MK, tidak akan mengubah keputusan eksekusi terhadap Amrozi cs. [Hanin Mazaya/SI]