JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan hukuman berat bagi pelaku kekerasan pada anak berupa hukum kebiri kimiawi.
Menurutnya, pelaksanaan penghilangan kemampuan birahi dengan bantuan obat itu dapat dilaksanakan, karena usul tersebut berasal dari pihaknya.
“Kenapa tidak ada kesiapan? Kami yang usulkan itu asal kalian tahu. Saya yang usulkan itu,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (20/5/2016), sebagaimana dilansir Tribunnews.
“Kami mengusulkan hukuman tambahannya kebiri untuk merespon harapan presiden supaya ada terobosan-terobosan,” katanya.
Dia juga menyebutkan ada hal-hal lain yang akan diterapkan sebagai hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Satu di antaranya bahkan rencana mentato dahi pelaku pedofilia.
“Bukan hanya kebiri, nanti juga dipasang chip. Tadi ada yang usulkan di jidatnya ditato, biar kelihatan,” kata Prasetyo.
(ameera/arrahmah.com)