Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat kemarin mengatakan, tak lama lagi seluruh kegiatan yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) segera dihentikan.
Tak lama lagi seluruh kegiatan yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) segera dihentikan. Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sedang menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah.
“Sekarang sedang disusun. Setelah SKB ditandatangani, baru dihentikan kegiatannya, ” tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (18/4).
Dijelaskan Hendarman, sesuai UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, proses penghentian kegiatan Ahmadiyah adalah melalui SKB tersebut. Sebelum SKB tersebut ditandatangani, maka status Ahmadiyah belum dilarang. “Kalau sekarang ini, belum dilarang,” lanjut Hendarman.
Menurut Hendarman,di dalam SKB yang sedang disusun ini, akan ditentukan berapa bulan waktu yang digunakan Ahmadiyah untuk menghentikan seluruh kegiatannya. “Nanti ada termin waktunya, berapa bulan dia (Ahmadiyah) harus menghentikan. Inilah yang harus disepakati. Ini baru dibahas,” tambahnya.
Berapa lama lagi SKB ditandatangani? “Secepatnya. Aparat keamanan kan harus persuasif tidak bisa langsung dengan tindakan hukum. Inikan penyelesaian persuasif dengan SKB ini,” lanjut mantan Ketua Timtas Tipikor ini.
Hendarman menegaskan, karena penyelesaiannya secara persuasif dan juga belum diterbitkan SKB, maka JAI sekarang ini belum dapat dikenakan pasal penodaan agama.
Kejati Jatim Awasi Ahmadiyah
Semantara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan melakukan pengawasan terhadap ajaran Ahmadiyah pascarekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) bahwa Ahmadiyah mnyimpang dari ajaran Islam.
“Sambil menunggu surat keputusan dari Kejagung tentang pelarangan aliran Ahmadiyah, kami terus melakukan pengawasan,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim AF Dharmawan di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya juga sudah memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan se-Jatim untuk mengawasi Ahmadiyah sejak kasus Ahmadiyah menjadi persoalan nasional.
“Tapi sampai sekarang aman-aman saja. Kami di Jatim belum menerima laporan dari masyarakat yang merasa terusik atau adanya penganut Ahmadiyah yang menjadi korban seperti di Jabar,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tak dapat melakukan langkah-langkah yang melebihi pengawasan, mengingat surat pelarangan Ahmadiyah secara resmi dari Kejakgung belum ada.
Sumber: Hidayatullah