JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam konferensi pers resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malam ini, Gubernur Anies Baswedan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ke PSBB awal saat pertama kali wabah Covid-19 menghantam Ibu Kota.
Dalam keterangan resminya, Anies menegaskan bahwa tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/kompleks perumahan saja, dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat untuk beribadah. Hal ini demi menjaga sekaligus menekan tingkat penyebaran virus Corona.
“Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi, tidak diperbolehkan buka,” tegas Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2020) malam.
Selain tempat ibadah, Anies juga total menutup seluruh tempat hiburan yang tadinya mulai diizinkan buka satu persatu selama masa PSBB Transisi.
“Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ungkap Anies ketika mengumumkan secara resmi di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.
“Kita akan menerapkan bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” lanjutnya.
Kebijakan ini menurut Gubernur akan efektif berlaku mulai tanggal 14 September 2020 mendatang. Adapun alasan rem darurat ini diambil karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 secara signifikan.
Menurut Anies dilihat dari persentase jumlah angka pemakaman secara Covid-19, keterpakaian tempat tidur isolasi hingga keterpakaian fasilitas ICU khusus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.
Dia menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit takan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.
“Dan inilah yang harus kita tarik, sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun. Sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila ini dibiarkan, rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” tutur Anies.
9 (sembilan) poin penting yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta menyikapi situasi darurat Covid-19 di Ibu Kota, 9 September 2020:
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.
(ameera/arrahmah.com)