ANKARA (Arrahmah.id) — Kementerian Pendidikan Turki baru saja merevisi peraturan untuk lembaga pendidikan swasta. Kini, negara itu melarang perayaan berbagai hari libur Barat seperti Natal, Paskah, dan Halloween.
Dilansir Gazete Oksijen (16/2/2024), evisi peraturan tersebut telah dipublikasikan dalam Lembaran Resmi Negara Turki.
Menurut media itu, larangan perayaan hari libur Barat di sekolah-sekolah swasta bertujuan untuk melindungi nilai-nilai nasional dan budaya Turki. Dinyatakan pula bahwa kegiatan yang bertentangan dengan perkembangan psikososial siswa kini dilarang.
Keputusan tersebut diambil Ankara menyusul peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Turki ke sekolah-sekolah pada Desember lalu mengenai perayaan yang dianggap “tidak sesuai dengan identitas nasional Turki.”
Peraturan yang telah direvisi itu juga memperkenalkan pusat kegiatan dan pengembangan sosial, yang dirancang untuk mempromosikan pengembangan sosial, budaya, seni dan olahraga siswa di samping kemajuan akademik.
Operasional sekolah, termasuk kalender akademik tahunan dan jam operasional, kini juga harus mempertimbangkan ujian nasional dan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan nasional Turki.
Selain itu, sekolah diharuskan hanya menggunakan buku pelajaran yang disetujui Kementerian Pendidikan–yang menegaskan kendali pemerintah atas konten pendidikan.
Pengumuman tersebut menyusul laporan dari orang tua yang mengeluhkan perayaan libur barat di sekolah. Hal itu mendorong Kementerian Pendidikan mengeluarkan arahan bahwa seluruh kegiatan sekolah harus sejalan dengan prinsip pendidikan nasional Turki.
Direktur Jenderal Lembaga Pendidikan Swasta Kementerian Pendidikan Turki, Fethullah Guner, sangat vokal mendukung perubahan peraturan ini.
Dalam pidatonya baru-baru ini, Guner menekankan pentingnya melestarikan identitas budaya Turki dan memperingatkan bahwa sekolah-sekolah yang menyimpang dari nilai-nilai nasional dapat ditutup.
Dia pun menyamakan kebijakan pemerintah saat ini dengan langkah-langkah yang diambil oleh bapak pendiri Turki, Mustafa Kemal Ataturk, pada 1924 “untuk melindungi identitas Turki.” (hanoum/arrahmah.id)