JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pengucapan putusan sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang pamungkas sengketa Pilpres 2024 berisikan acara ‘Pengucapan Putusan’ akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta. MK akan menggabungkan sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 dari dua pemohon.
Dengan begitu, pengucapan putusan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan dilaksanakan serentak.
Sebagai informasi, MK pada pekan ini menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai salah satu tahapan dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Nantinya, hakim akan menetapkan putusan atas perkara PHPU dalam rapat tersebut.
Pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 itu dijadwalkan pada persidangan Senin, 22 April 2024. Adapun, pada masa RPH, MK turut menerima 47 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4/2024) kemarin.
Dokumen amicus curiae itu diajukan oleh perorangan maupun kelompok dari kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Di antaranya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kendati demikian, MK hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang diajukan sebelum Selasa (16/4/2024) lalu.
(ameera/arrahmah.id)