JAKARTA (Arrahmah.id) – Meski statusnya sudah tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
Nikita oleh pihak kepolisian hanya diwajibkan lapor.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.
Namun Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa.
“Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakan red notice,” kata Sugeng, Jumat (29/7/2022), lansir Kantor Berita Politik RMOL.
Terkait sepak terjang Nikita Mirzani ketika berurusan dengan aparat kepolisian, Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian.
“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ujar Sugeng.
(ameera/arrahmah.id)